Berita Tapin
Bawaslu Tapin Temukan Peserta Seleksi Calon PPK Ternyata Caleg 2019, Ini Sanksinya
Bawaslu Tapin menemukan indikasi keterlibatan seorang caleg 2019 pada seleksi calon anggota PPK.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tapin, menemukan indikasi keterlibatan calon legislatif (caleg) 2019 pada seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapin, memasuki tahapan pengumuman hasil tes tertulis berupa 10 rangking tertinggi di 12 kecamatan.
Namun, dari ratusan peserta tes tertulis calon PPK se Kabupaten Tapin itu, Bawaslu Kabupaten Tapin mendeteksi satu orang peserta yang lulus seleksi adminitasi dan mengikuti tehapan tes tertulis mantan caleg di daerah pemilihan Tapin 2, yaitu Kecamatan Binuang, Tapin Selatan, Hatungun dan Salam Babaris.
"Kami sudah melakukan penelusuran dan melihat pelaku memang mengikuti tes tertulis. Kami surati KPU Kabupaten Tapin agar menindak lanjuti seusai aturan yang berlaku dan meminta KPU Kabupaten Tapin mengecek daftar calon tetap anggota legislatif," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Thessa Aji Budiono, Minggu (1/2/2020).
• Gempa Bali Berkekuatan M 4.4, Guncangannya Terasa di Denpasar, Kuta hingga Nusa Dua, Kerusakan?
• Jadi Bangunan Utama Islamic Ceter Tabalong, Ini Keunikan Masjid Al Abrar
• Kehamilan Cut Meyriska Buat Roger Danuarta Menangis, Kejutan Fantastis dari Teman Marcella Simon
• Viral Virus Corona, Istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina Terkena Virus Ini Saat Liburan di Lokasi Ini
Ketua KPU Kabupaten Tapin, Hj Henny Hendriyanti dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id terkait temuan Bawaslu Kabupaten Tapin, membenarkan.
Henny Hendriyanti mengatakan peserta tes tertulis calon PPK se Kabupaten Tapin yang diduga mantan caleg 2019, setelah dilakukan penelusuran di arsip dokumen calon tetap anggota legislatif 2019, nomor induk kependudukan, foto dan data identik dengan fakta yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tapin.
"Saya sudah membakar surat dari Bawaslu Kabupaten Tapin dan laporan Bawaslu kami tidak lanjuti dengan mengugurkan yang bersangkutan dari seluruh tahapan tes tertulis," katanya.
Menurut Henny Hendriyanti, pengumuman tes tertulis dilaksanakan awal pekan depan, dan gugurnya satu calon peserta PPK yang dicurigai Bawaslu Kabupaten Tapin tidak mengurangi kuota 2 kali jumlah PPK se Kabupaten Tapin.
Calon anggota PPK yang dicurigai Bawaslu Kabupaten Tapin itu berinisial SGT, bakal tak dapat lagi berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilihan hingga di tingkat TPS di wilayah Kabupaten Tapin.
• VIRAL Ayah Ini Menangis Lihat Anaknya di Ruang Karantina Virus Corona, Ingin Memeluk Tapi Tak Bisa
• VIRAL Pedangdut Cantik Lepas Bra Saat Goyang di Panggung, Si Candoleng-doleng Nekat karena Disawer
• Resahkan Warga, Buaya 1 Meter Berhasil Ditangkap di Sungai Rancah Banjarbaru, Masih Ada 1 Ekor
Begitu juga SGT ditandai Bawaslu Kabupaten Tapin hingga tingkat TPS di wilayah Kabupaten Tapin.
Alasan pengawasan itu karena SGT dinilai tidak berintegritas dan tidak jujur, sebagai mantan caleg 2019 mencoba peruntungan ingin mengelabui dan mengingkari aturan.
Tindakan pelaku jika sempat dilantik akan mencederai proses penyelenggaran pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Tapin. (Banjarmasinpost.co.id/banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/hj-henny-hendriyanti-ketua-kpu-tapin.jpg)