Berita Kalteng
Satpol PP Tegur Warga yang Mau Mendirikan Bangunan di Bantaran Sungai
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas memberikan teguran dan melakukan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai yang menyalahi Peraturan
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas memberikan teguran dan melakukan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti yang dilakukan, Senin (3/2/2020) lalu, saat pihak Satpol PP turun ke kawasan Jalan Pemuda tepatnya di Handil Ulis.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Operasional, Sudarto dan Kasi Ketertiban Masyarakat, Maman Suherman.
Dimana awalnya pihaknya mendapat informasi Lurah Selat Utara terkait adanya aktivitas pendirian bangunan di lokasi tersebut.
• Balasan Fitri Salhuteru Saat Tessa Mariska Cibir Nikita Mirzani, Andika Pratama - Ussy Sulistiawaty?
• Curhat Aneh Dul Jaelani & Larangan Maia Estianty ke Anak Ahmad Dhani Diungkap, Bukan Mulan!
• Postingan Istri Opick Soal Virus Corona dalam Iqro Banjir Hujatan, Bebi Silvana Minta Maaf
Pihaknya pun langsung menuju ke lokasi.
Saat dilakukan pengecekan, memang didapati pondasi bangunan yang hendak dibangun di bantaran sungai.
"Saat tiba di lokasi kemarin, kami pun langsung bertemu pemilik pondasi bangunan dan dilakukan dialog dan penyampaian secara persuasif," kata Kasi Operasional, Sudarto, Selasa (4/2/2020).
Melalui dialog dan penyampaian secara persuasif diharapkan warga bisa memahami aturan yang ada.
"Kami pun meminta agar pihak pemilik bangunan dapat membongkar atau menertibkan sendiri bangunannya," jelas Sudarto.
(Banjarmasinpost.co.id/ady)
