Kriminal Kalteng

Pelaku Penipuan Modus Grosir Sembako Dibekuk Polsek Basarang Kapuas

Jerat kasus penipuan dengan modus grosir sembako mengantarkan lelaki berinisial Mu (43), warga Tangerang, Provinsi Banten, ke balik jeruji tahanan.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
FOTO DARI POLSEK BASARANG UNTUK BPOST GROUP
Kapolsek Basarang, Ipda Suroto (kiri), menunjukkan pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan, Kamis (6/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Jerat kasus penipuan dengan modus grosir sembako mengantarkan lelaki berinisial Mu (43), warga Tangerang, Provinsi Banten,  ke balik jeruji tahanan.

Pelaku dibekuk jajaran Polsek Basarang, dibantu Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (4/2/2020) siang.

Pelaku diringkus saat berada di kawasan Desa Mentaren II, Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya, langsung dibawa ke Polsek Basarang guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Basarang, Ipda Suroto, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020), membenarkan pihaknya ada mengungkap kasus penipuan.

Ucapan Pacar Chef Renatta yang Bikin Rekan Chef Juna & Chef Arnold Ingin Lempar Sendal

Sabu 0,26 Gram Antarkan Firman ke Sel Tahanan

Petugas Temukan Silet dan Sendok Besi di Kamar Tahanan Rutan Kelas II B Marabahan

Tembakan Dilepaskan, Pemabuk Bawa Pisau dan Parang yang Mengamuk di Kotabaru Ini Dapat Diringkus

Balasan Hotman Paris & Fitri Salhuteru Saat Sajad Ukra Seret Sohib Nikita Mirzani & Sebut Germo

"Kami menindaklanjuti laporan warga yang merasa ditipu dan dirugikan. Pelaku kami amankan di wilayah Pulang Pisau dengan dibantu anggota Polres Pulang Pisau," kata Kapolsek.

Dijelaskannya pula kronologis kejadian berdasarkan laporan awal korbannya.

Kejadiannya terjadi saat Minggu (2/2/2020) siang.

Pelaku kala itu datang ke warung korban di kawasan Kecamatan Basarang untuk menawarkan barang murah dengan memperlihatkan brosur indogrosir yang diduga dibuatnya sendiri.

Lalu, pelaku menawari calon korbannya dengan serius.

Hingga disepakati belanja minimal Rp 8 juta dengan janji pelaku bahwa korbannya akan mendapat sejumlah barang jualan yang diinginkan.

Namun ketika itu korban hanya mampu menyetor uang sebesar Rp 3,4 juta dan ponsel merk Vivo Y95 dengan maksud mengisi aplikasi untuk mengontrol naik turun harga seperti yang diimingi pelaku.

Pelaku memberikan dua kardus yang disebutkan berisi sembako dan rokok.

Namun setelah dicek korban, hanya berisi sembako dan air mineral.

Selanjutnya, pelaku berjanji datang saat Senin (3/2/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Hinaan Aura Kasih ke Nagita Slavina Kembali Mencuat Seiring Heboh Body Shaming Teman Raffi Ahmad

Musim Hujan, Warga Ramai Tangkap Ikan Pakai Alat Tradisional Ancau, Hasilnya Melimpah

Siswa Terpaksa Diliburkan karena Madrasah Aliyah Al Kautsar Kabupaten Tanahbumbu Kebanjiran

Asap Sempat Muncul dari Bangunan Dekat Gereja di Kota Banjarbaru

Ternyata sampai batas waktu yang ditentukan, pelaku tak kunjung datang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved