CPNS 2019

Menggelikan, BKN Pergoki Peserta Bawa Jimat saat Tes SKD CPNS, Apakah Didiskualifikasi? Ini Nasibnya

Menggelikan, BKN Pergoki Peserta Bawa Jimat saat Tes SKD CPNS, Apakah Didiskualifikasi? Ini Nasibnya

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - BKN Pergoki Peserta Bawa Jimat saat Tes SKD CPNS, Apakah Didiskualifikasi? Begini Nasibnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya peserta tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS yang membawa jimat saat ujian.

Hal ini menjadi keprihatinan BKN. Benda selain yang disyaratkan, seperti KTP dan kartu ujian, dilarang dibawa saat tes berlangsung.

Keprihatinan tersebut disampaikan dalam salah satu unggahan di akun resmi BKN, @BKNgoid

VIDEO Adu Jotos Guru Matematika Vs Guru Honorer di Medan, Terungkap Honorer Ternyata Anak Kepsek

JADI Viral, Surat Curahan Hati Peserta CPNS Aceh yang Kritik Sistem Ujian, Isinya Bikin Haru

Rekonstruksi Kasus Penyiraman Novel Baswedan, Tertutup dan Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, menegaskan, tak ada larangan tertulis mengenai larangan membawa jimat. Akan tetapi, peserta dilarang membawa barang selain KTP dan kartu peserta.

Apakah peserta yang diketahui membawa jimat saat tes berlangsung akan didiskualifikasi?

"Tidak (didiskualifikasi). Cuma jimatnya tidak boleh dibawa masuk," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (06/02/2020).

Ia mengingatkan, hal-hal seperti ini bisa mengganggu konsentrasi peserta.

Selain itu, kesalahan lain yang kerap dilakukan oleh peserta tes CPNS adalah keterlambatan saat akan mengikuti tes.

"Kebanyakan mereka tidak datang atau terlambat ikut SKD," kata Paryono.
Jangan salah bawa kartu

Melalui akun Twitter-nya, BKN juga mengingatkan agar peserta tak salah membawa kartu ujian.

Walau terlihat sepele, ternyata ada peserta yang salah terkait kartu ujian ini. Ada peserta yang membawa kartu ujian CPNS tahun sebelumnya.

Mengenai kejadian ini, Paryono mengatakan, hal itu ditemukan saat tes SKD di Yogyakartam tepatnya saat tes CPNS Kemenkumham.

Hasil Copa del Rey Athletic Bilbao Vs Barcelona- Kalah Menyakitkan Lionel Messi Cs Susul Real Madrid

Hasil Copa del Rey - Gugur Secara Dramatis, Real Madrid Dipermalukan Sociedad di Rumah Sendiri

Nama Anak Ayu Ting Ting & Didi Riyadi Disiapkan, Pernikahan dengan Sohib Ruben Onsu & Igun Dibahas

Peserta CPNS 2019 akan dinyatakan gugur jika tidak membawa kartu ujian sesuai yang disyaratkan.

"Kalau tidak bawa kartu ujian, ya tidak boleh ikut," jelas Paryono.

Menurut Paryono, dibandingkan dengan tahun kemarin, peserta yang mengikuti SKD kali ini jauh lebih tertib.

"Peserta sekarang sudah lebih tertib hanya sedikit yang melakukan pelanggaran," kata dia.

Temuan-temuan pelanggaran sudah terdeteksi sebelum tes sehingga peserta tidak boleh masuk ruangan jika melakukan pelanggaran.

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sendiri dijadwalkan dilaksanakan antara tanggal 27 Januari 2020 hingga 28 Februari 2020.


Infografik: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketahuan Bawa Jimat, Apakah Peserta Tes SKD CPNS Akan Didiskualifikasi?",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved