Berita Banjarmasin

Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Rotan, Menteri Koperasi dan UKM & Bea Cukai Lakukan Ini

Kedua UKM tersebut merupakan industri rotan yang masih bertahan di Kalimantan Selatan, yang saat ini mempekerjakan masing-masing sekitar 200

Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Didik Triomarsidi
Bea Cukai untuk Banjarmasinpost.co.id
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagsel HB Wicaksono, dan Kadis Koperasi dan UKM Kalsel, Gustafa Yandi mengunjungi dua UKM pengrajin rotan di Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, HB. Wicaksono, dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel, Gustafa Yandi mengunjungi dua UKM perajin rotan di Banjarmasin, yaitu PT Sarikaya Sega Utama dan CV Duta Barito.

Kedua UKM tersebut merupakan industri rotan yang masih bertahan di Kalimantan Selatan, yang saat ini mempekerjakan masing-masing sekitar 200 penduduk lokal.

Sebelum adanya larangan ekspor rotan, kedua perusahaan tersebut merupakan penghasil devisa ekspor dan menyerap tenaga kerja hingga 2.000 orang. Selain itu, bahkan terdapat sekitar 30 perusahaan serupa yang telah bangkrut.

JADI Viral, Surat Curahan Hati Peserta CPNS Aceh yang Kritik Sistem Ujian, Isinya Bikin Haru

VIRAL Telur Asin Bikin Heboh Warga di Banyumas, Dilempar Bisa Mantul, Hasil Lab Ungkapkan Fakta Ini

INFO Pengobatan Ningsih Tinampi Terbaru, Petugas Menunggu 1 Jam & Pasien dari Papua Antre 1 Bulan

Perwakilan petani dan UKM rotan yang hadir menyampaikan keluhan, adanya pelarangan ekspor menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian masyarakat. Ribuan pekerja dan petani terpaksa mencari pekerjaan lain, menjadi buruh di perkebunan karet, sawit, hingga pertambangan, akibat harga dan permintaan rotan anjlok.

Hal ini disebabkan adanya perbedaan antara kebijakan yang ditujukan Pemerintah melalui larangan ekspor rotan dengan realita di Kalimantan, karena di satu sisi Pemerintah ingin menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri dalam negeri, namun di sisi lain dari kapasitas rotan Kalimantan yang dihasilkan hanya sedikit mampu diserap oleh pasar lokal.

Padahal potensi devisa ekspornya bernilai tinggi. M Irwan Riadi, Sekjen Perkumpulan Petani, Pedagang, dan Industri Rotan Kalimantan (PEPPIRKA) yang juga turut hadir mengilustrasikan, “dari 1 kontainer 40ft saja bisa menghasilkan devisa 5-6 miliar Rupiah” paparnya.

Memperhatikan kondisi tersebut, Teten memaparkan, ada informasi yang bias antara supply dan demand. Dirinya mendengar industri furnitur rotan dalam negeri meributkan kekurangan bahan baku, sementara informasi yang diperoleh dari petani dan asosiasi rotan Kalimantan bahwa ketersediaan rotan melimpah, yang hanya mampu diserap lokal sebesar 30 persen. Hal ini menjadi aneh, untuk itu Menteri meminta petani, pengrajin dan asosiasi agar menyampaikan data kapasitas produksi rotan.

"Dengan ketersediaan data tersebut, Pemerintah akan bisa memberikan solusi kebijakan yang tepat yang guna meningkatkan kesejahteraan petani dan UKM rotan, namun di satu sisi juga ada nilai tambah dari pengolahan komoditas sumber daya alam kita,," ujarnya.

Dari sisi pengawasan atas larangan ekspor, HB Wicaksono, melalui rilisnya,Sabtu (8/2/2020) menyebutkan, Bea Cukai Kalbagsel melakukan konfirmasi kepada KSOP, ditemukan fakta kapal pegangkut rotan antar Pulau tidak sampai ke tujuan.

Statistik internasional, dari World Integrated Trade Solution (WITS) juga mencatat data 2012-2018, Tiongkok, Malaysia dan Singapura masih impor rotan asal Indonesia. “Rotan kita tetap keluar dan Negara tidak dapat apa-apa”, ujar Wicaksono.

Lebih lanjut, dia menjelaskan Bea Cukai telah bersinergi bersama Gubernur dan Kapolda Kalsel, Pajak, KSOP, dan Pelindo menandatangani MoU tata kelola rotan yang akan dilanjutkan tahun ini dengan penerbitan Pergub.

Tata kelola bertujuan membentuk Pusat Konsolidasi Rotan, agar terwujud keterbukaan dan validitas data kapasitas produksi, jumlah yang diserap lokal, jumlah yang tidak terserap.

"Kedepannya, fakta penumpukan rotan yang tidak terserap tersebut akan kami dorong kepada Pemerintah Pusat untuk membuka larangan ekspor dengan menggunakan skema Pusat Logistik Berikat," jelasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Gustaf Yandi menambahkan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung segera terwujudnya tata kelola rotan tersebut.

Dengan kebijakan yang tepat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan UKM rotan, menumbuhkan kembali industri rotan di Kalsel, menyerap tenaga kerja, hingga peningkatan ekspor untuk membantu memperbaiki neraca perdagangan Indonesia. (Banjarmasinpost.co.id/ful)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved