Korupsi Jiwasraya

Perusahaan Batu Bara di Kalimantan Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Aset PT GPU

Kasus dugaan korupsi yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ikut menyeret perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU)

Editor: Didik Triomarsidi
THINKSTOCKS
Ilustrasi garis polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ikut menyeret perusahaan tambang batu bara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Perusahaan tersebut diduga milik seorang tersangka yang bernama Heru Hidayat.

Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) turun langsung ke Kutai Barat dan menyita sejumlah aset perusahaan dua pekan lalu.

Sejumlah aset yang disita berupa alat berat, mobil, hingga dokumen kepemilikan lahan yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejanggalan Kematian Anak Finalis Indonesian Idol, Kuasa Hukum Karen Pooroe Sebut Nama Marshanda

Andre Rosiade Bakal Dilaporkan ke Polisi Hari Ini, Tuduhannya Bantu Perdagangan Orang

Dimutasi Jadi Kapolda Maluku Utara, Ini Kesan Brigjen Rikwanto Ketika Jadi Wakapolda Kalteng

Sempat Merintih Minta Tolong di dalam Pos Polisi, Gadis Remaja Ini Akhirnya Tewas Kehabisan Darah

Kasi Pidsus Kejari Kutai Barat, Iswan Noor membenarkan adanya penyitaan tersebut.

Iswan mengatakan total tim yang turun ke Kutai Barat ada tujuh orang. Empat penyidik dan tiga intel Kejagung.

"Kami hanya fasilitasi. Benar ada penyitaan aset PT GBU. Hanya, kronologis lengkap kami enggak tahu persis, karena Kejagung yang tangani," kata Iswan saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/2/2020) pagi.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Saat ini Kejagung masih menelusuri kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Aset Perusahaan Batu Bara di Kaltim Terkait Kasus Jiwasraya ",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved