Bumi Bersujud

Sekda Rooswandi Serahkan Santunan BP Jamsostek ke Ahli Waris, Masing-masing Rp 42 Juta

Tidak seperti biasanya suasana hari kerja setelah libur akhir pekan, kantor Bupati Tanahbumbu sedikit diselimuti perasaan terharu.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
diskominfo tanahbumbu
Sekda Tanahbumbu H Rooswandi Salem menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari BP Jamsostek Batulicin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tidak seperti biasanya suasana hari kerja setelah libur akhir pekan, kantor Bupati Tanahbumbu sedikit diselimuti perasaan terharu.

Suasana haru itu membalut empat orang ahli waris ketika menerima santunan kematian dari Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Batulicin, Senin (10/2/2020).

Santunan kematian diserahkan kepada empat ahli waris pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanahbumbu, langsung oleh Sekretaris Daerah Tanahbumbu H Rooswandi Salem.

Sekda Tanahbumbu H Rooswandi berfoto bersama dengan para ahli waris usai menerima santunan kematian dari BP Jamsostek Batulicin, di halaman Kantor Bupati Tanahbumbu

Sekda Tanahbumbu H Rooswandi berfoto bersama dengan para ahli waris usai menerima

santunan kematian dari BP Jamsostek Batulicin, di halaman Kantor Bupati Tanahbumbu

(diskominfo tanahbumbu)

Usai penyerahan santunan, tidak lupa orang nomor satu di Korps Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berpesan kepada seluruh yang hadir, terlebih ahli waris menerima.

Rooswandi mengatakan, santunan yang diterima ahli waris bukan saja menjadi hak, tapi juga merupakan bentuk komitmen Pemkab Tanahbumbu melindungi dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.

Apalagi lanjut dia, iuran BP Jamsostek untuk non Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dibayarkan oleh pemerintah daerah.

"Empat ahli waris dari pegawai Pemkab Tanahbumbu yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta," jelas Rooswandi.

Untuk diketahui, besaran santunan diterima masing-masing ahli waris, saat ini ada kenaikan siginifikan atas santunan kematian bukan kecelakaan kerja.

Sebelumnya besaran santunan Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, sesuai diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019. (Aol/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved