Serambi Mekkah

Bupati Banjar Hadiri Acara Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

Bupati Banjar, H Khalilurrahman, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslam, mengikuti Workshop Penerapan Pasal 71

Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Alpri Widianjono
MC KOMINFO BANJAR
Bupati Banjar, H Khalilurrahman, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslam, mengikuti Workshop Penerapan Pasal 71 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 gelombang III di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020) pagi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Bupati Banjar, H Khalilurrahman, didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslam, mengikuti Workshop Penerapan Pasal 71 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 gelombang III di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020) pagi.

Kegiatan Workshop tersebut merupakan sosialisasi pemberlakuan UU Nomor 10 Pasal 71 tahun 2016, dimana pada pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, mengingatkan petahana tidak melibatkan Aparatur Sipin Negar (ASN) dalam politik praktis, karena wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 23 September 2020.

“Ini adalah sosialisasi dan pemahaman bersama, yang dilarang Undang-undang misalnya netralitas ASN. Kalau ada petahana Gubernur, Bupati, Wali kota dan sebagainya, untuk tidak menarik ASN dalam poltik praktik mereka,” tegasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Provinsi Kalimantan Selatan, H Abdul Haris M, mengatakan, memahami peraturan yang berkaitan dengan pilkada sangat penting apalagi terkait dengan peraturan ASN dan calon-calonnya.

“Dengan diselenggarakan Workshop ini, pelanggaran-pelanggaran khususnya di lingkungan ASN tidak terjadi. Kita berharap dapat mengoptimalkan dan meminimalisasi segala kemungkinan yang dapat terjadi pada pelaksanaan pilkada khususnya di Kalimantan Selatan dan dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat khususnya masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Mengingat, tanggal pelaksanaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020, yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon, yaitu pada 8 Januari 2020, menjadi kewajiban bagi Bawaslu RI menyosialisasikan Pemberlakuan UU tersebut.

Kegiatan workshop yang diselengarakan di Kalimantan Selatan ini merupakan gelombang ketiga.

Peserta dari kegiatan ini berasal dari Provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarata dan Jawa Timur.

Acara Workshop langsung dibuka oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu RI Abhan dan di hadiri langsung oleh tuan rumah Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan H. Abdul Haris M dan sejumlah pejabat lainnya.

Acara juga dihadiri kepala daerah atau perwakilannya dari 8 Provinsi dan juga sejumlah kepala daerah Kabupaten/Kota di Indonesia, yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada 23 September 2020.

Di antaranya, kepala daerah yang hadir adalah Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Banjar. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved