Berita Hulu Sungai Tengah
Nabi Palsu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Bakal Segera Disidangkan di Pengadilan Barabai
Kasus nabi palsu asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus nabi palsu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, dilimpahkan polres ke kejaksaan negeri bersama barang bukti dan tersangka Nasrudin.
Nasrudin dituduh melakukan tindakan penistaan agama.
Ia bahkan mengubah dua kalimat syahadat.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik pembantu unit 3 Satreskrim, anggota provos dan anggota Satsabhara Polres HST.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas, Aipda M Husaini, Rabu (12/2/2020), mengatakan, penyidikan tentang kasus penistaan agama sudah selasai.
Sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik kejaksaan untuk selanjutnya dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Barabai.
• Pedagang Pasar Manuntung Berseri Pelaihari Pertanyakan Literan Beras ke Petugas Ini
• Kalsel Promosikan Wisata dan Kebudayaan di Thalinn Estonia Tourest 2020
• Sedang Enak Istirahat, Warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah Penyimpan 5,52 Gram Ini Dicocok Polisi
• Lebih 1.500 Mahasiswa Akan Hadiri Peringatan Gugurnya Pahlawan Ampera di Banjarmasin
• Pria di China Berniat Bakar Diri Gara-gara Pesta Ulang Tahunnya Dibatalkan Akibat Virus Corona
• Aurel Berhijab Saat Putri Krisdayanti & Anang Hermansyah Digosipkan Akan Menikah, Ashanty Sebut Ini
Jaksa Penuntut Umum, Hanida, mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) telah selesai.
Selanjutnya, JPU melimpahkan ke pengadilan negeri untuk dilakukan penuntutan dalam persidangan.
"Sepekan lagi kami limpahkan. Selanjutnya, menunggu jadwal sidang pengadilan negeri," bebernya.
Nasrudin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 2 Desember 2019.
Selain itu, Polres HST sebelumnya juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan saksi ahli dari Falkutas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta.
(Banjarmasinpost.co. id/Eka Pertiwi)