DPRD Kotabaru
DPRD Kotabaru Fasilitasi Pembahasan Penggunaan PPI oleh PT SMART Tarjun
DPRD Kotabaru Fasilitasi Pembahasan Penggunaan PPI oleh PT SMART Tarjun
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebelumnya, sempat ramai penggunaan pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kotabaru oleh sebuah perusahaan sebagai tempat angkutan karyawan.
Terang saja itu bertentangan dengan penggunaan PPI sebagai tempat bongkar muat ikan.
Penggunaan itu dari pihak perusahaan PT Smart Tarjun yang ada di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Menindaklanjuti itu, DPRD Kotabaru memggelar rapat dengar pendapat.
Dalam hearing difasilitasi komisi 2, dihadiri manajemen perusahaan PT Smart dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru dan Dinas Pendapatan.
Saat ini pihak perusahaan juga menyetop penggunaan lahan parkirnya.
Akhirnya DPRD meminta serikat pekerja bersurat resmi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel untuk pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan ( PPI) Kotabaru.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Kotabaru, H Mukhni, Senin (17/2/2020).
Serikat pekerja diminta membuat surat terkait penggunaan lahan parkir dan dermaga tersebut, meski secara aturan tidak dibenarkan.
Mukhni optimistis provinsi bijak dalam melihat permasalahan ini.
Toh selama ini menurut politisi Golkar ini pemanfaatannya untuk nelayan juga tidak begitu optimal.
"Sekarang kita lihat juga keadaan di PPI. Jangan juga terlalu kaku dengan aturan yang ada. Andai kata di sana memang aktivitasnya luar biasa, kami tetap akan melarang sepenuhnya," ujarnya.
Sementara itu, pihak perusahaan juga mengatakan saat ini sudah tidk menggunakannya.
"Setelah ada pemberitaan di medsos kami menyetop karyawan untuk menggunakan PPI. Sementara selama ini, juga tetap membayar retribusi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru," kata kepala Departmen HRD, Anang Yusanto.
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kotabaru mengaku bahwa retribusi dikelola pihaknya sudah masuk kas daerah. (aol/*)