Berita Regional
Tinggalkan Siswa Saat Susur Sungai di Sleman, Guru SMPN 1 Turi Jadi Tersangka
Saat ini, Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka. Ia merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.
BANJARMASINPOST.CO.ID, YOGYAKARTA - Insiden tragis susur sungai siswa SMPN 1 Turi Sleman yang hanyut di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta ditangani serius oleh kepolisian.
Saat ini, Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka. Ia merupakan pembina Pramuka yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi.
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.
"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).
Yuliyanto menyampaikan, ada tiga kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan.
• Diterjang Banjir, Akses Dua Desa di Tabalong Sempat Terputus, Warga dan Aparat Lakukan Ini
• Viral Video Tiktok Remaja Banjarbaru Latar Adegan Mesum Dibuat di Banjarmasin, Pelaku Misterius?
• Balasan Inul Daratista Saat Dapat Nyinyir dari Artis Ini, Panggilan Sohib Nikita Mirzani Disoal
• VIDEO Donasi Palestina dari HST Terkumpul Segini, Imam Masjid Al Aqsa Ceritakan Kondisi Palestina
Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.
"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.
Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai. Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.
"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.
Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.
Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.
"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.
Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.
