PPDB 2020

Kekurangan Guru PNS, SMPN 9 Menerima Guru Swasta yang Perlu Menambah Jam Mengajar untuk Sertifikasi

Kekurangan Guru PNS, SMPN 9 Menerima Guru Swasta yang Perlu Menambah Jam Mengajar untuk Sertifikasi

Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/edi nugroho
Kepsek SMPN 9 Banjarmasin Drs H Pahri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - SMPN 9 Banjarmasin punya cara tersendiri untuk mengatasi kekurangan guru PNS di sekolah setempat.

Salah satunya, menerima guru SMPN swasta yang mengejar kekurangan jam sertifikasi sebanyak 24 jam dalam setiap minggunya.

“Iya, kita menerima tiga guru SMPN swasta yang kekurangan jam mengajar dalam setiap minggunya,’ kata Kepala SMPN 9, Drs Pahri Mpd.

Menurut Pahri, saat bulan Juni dan Juli pihaknya mengumumkan di group WhatsApp kepsek se-Kota Banjarmasin.

Ahmad Dhani & Maia Estianty Bertemu di Grandfinal Indonesian Idol X? Suami Mulan Jameela Disorot

Sekolah Kurang Siswa, Sertifikasi Guru PNS Terganggu, Kehilangan Rp 4 - Rp 5 Juta Per Bulan

Ketakutan Adelia Jika Pasha Ungu Tiba-tiba Meninggal Dunia Seperti Suami BCL, Ashraf Sinclair

Isinya, SMPN 9 kekurangan jam mengajar untuk sejumlah mata pelajaran.

Nah, dari WA group itu disampaikan ke guru-guru swasta yang masih kekurangan jam mengajar untuk mendapatkan sertifikasinya dalam setiap minggunya.

“Kan kita nggak perlu membayar guru honor lagi. Kan guru swasta yang mengejar tambahan jam mengajar itu hanya perlu SK jam mengajar dari SMPN 9. Bukan cari uang. Jadi kita diuntungkan dengan adanya guru swasta mengajar di SMPN 9,” katanya.

Ditambahkannya, saat ini di SMPN 9 ada 36 guru PNS, 9 guru honor daerah dan tiga guru swasta yang mengejar jam sertifikasi mengajar.

Untuk guru SMPN swasta yang mengajar di SMPN 9 tersebut yakni dari SMPN Anggrek, SMP PGRI 7 dan SMPN Kristen.

“Keberadaan guru SMP swasta yang mengejar jam sertifikasi sangat membantu kekurangan guru di SMPN 9,” katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved