Berita Banjarbaru
15 Warga Binaan Lapas Kelas II B Banjarbaru Dapat Pembebasan Bersyarat
Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Banjarbaru, Kalsel, mendapatkan pembebasan bersyarat, Kamis (27/2/2020).
Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Banjarbaru, Kalsel, mendapatkan pembebasan bersyarat, Kamis (27/2/2020).
Lapas Kelas II B Banjarbaru melaksanakan program pemberian cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) kepada WBP.
Belasan para WBP yang bisa menghirup udara segar ini, tetap dikenakan wajib lapor.
Mereka begitu bersyukur saat mengetahui bahwa mereka dapat kembali ke lingkungannya keluarganya masing-masing.
Raut wajah kebahagia bercampur haru tidak mampu dibendung belasan WBP ini, setelah menerima Surat Keputusan (SK) atas keputusan yang menyatakan bebasnya mereka dari tahanan Lapas Kelas II B Banjarbaru.
• Polres HSU Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Haul Guru Sekumpul
• Pasca Pungutan Parkir Roda Dua Dipertanyakan, Petugas Disdukcapil Tapin Hanya Umumkan ini
• Resmikan Pasar Kuliner Barokah Tahap Dua di Kabupaten Banjar, ini Pesan Guru Khalil
• Wabup Batola H Rahmadian Noor Buka Seleksi Popda 2020 yang Diikuti Ratusan Pelajar
• Terdengar Rintihan Kesakitan, 2 Santri Terkapar di Area Sawah, 1 Tewas dan 1 Tubuhnya Penuh Lumpur
Kepala Lapas Kelas II B Banjarbaru, Herliadi, mengatakan, program ini merupakan salah satu poin yang terkandung dalam kebijakan resolusi pemasyarakatan, yakni pemberian program integarasi.
Selain itu, program tersbut juga merupakan salah cara mengatasi over kapasitas.
Ini merupakan yang kali kedua, sebelumnya pernah dilaksanakan Desember 2019.
"Sebenarnya untuk di Lapas Banjarbaru ada 87 napi yang menerima program ini, tapi kami lakukan secara bertahap sampai 31 Maret mendatang," katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)