Kriminal Banjarmasin

Seorang Warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Ketahuan Polisi Simpan 32 Paket Sabu

Tarmizi (31), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditangkap polisi

Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
POLSEKTA BANJARMASIN SELATAN UNTUK BPOST GROUP
Barang bukti 32 paket sabu Tarmizi (31) kini diamankan Polsekta Banjarmasin Selatan, Kalsel, Kamis (27/2/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tarmizi (31), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditangkap polisi lantaran menyimpan 32 paket sabu di laci lemari dalam kamarnya, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 17.50 Wita.

Pada saat barang bukti ditemukan polisi, Mizi lebih banyak diam dan selalu menunduk.

Juga pada saat digiring sepanjang jalan menuju ke Polsekta Banjarmasin Selatan, di Jalan Tembus Mantuil, Mizi tetap terus menunduk dan tampak malu.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya, melalui Kanitreskrim, AKP Ganef Bringandono, Kamis (27/2/2020), mengatakan, tersangka sudah menjadi incaran karena dugaan sebagai pengedar narkoba.

Akhirnya Jembatan yang dinanti Warga Sungai Lulut Diresmikan, Ini Harapan Pemprov Kalsel

Media Gathering Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020

Masih Ada Anggota Ikatan Konsultan Indonesia di Kalsel yang Melanggar Etika

Kabel Sepanjang 600 Meter Lenyap, Lampu Jalan di Gunung Tinggi Batulicin Tak Berfungsi

Terdengar Rintihan Kesakitan, 2 Santri Terkapar di Area Sawah, 1 Tewas dan 1 Tubuhnya Penuh Lumpur

Semula, Mizi tak mengaku dan mengelak menyimpan sabu.

Tetapi pada saat polisi melakukan pengeledahan, akhirnya barang bukti sabu ditemukan juga.

(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved