Kriminal Banjarmasin
Seorang Warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Ketahuan Polisi Simpan 32 Paket Sabu
Tarmizi (31), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditangkap polisi
Penulis: Jumadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tarmizi (31), warga Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, ditangkap polisi lantaran menyimpan 32 paket sabu di laci lemari dalam kamarnya, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 17.50 Wita.
Pada saat barang bukti ditemukan polisi, Mizi lebih banyak diam dan selalu menunduk.
Juga pada saat digiring sepanjang jalan menuju ke Polsekta Banjarmasin Selatan, di Jalan Tembus Mantuil, Mizi tetap terus menunduk dan tampak malu.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya, melalui Kanitreskrim, AKP Ganef Bringandono, Kamis (27/2/2020), mengatakan, tersangka sudah menjadi incaran karena dugaan sebagai pengedar narkoba.
• Akhirnya Jembatan yang dinanti Warga Sungai Lulut Diresmikan, Ini Harapan Pemprov Kalsel
• Media Gathering Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020
• Masih Ada Anggota Ikatan Konsultan Indonesia di Kalsel yang Melanggar Etika
• Kabel Sepanjang 600 Meter Lenyap, Lampu Jalan di Gunung Tinggi Batulicin Tak Berfungsi
• Terdengar Rintihan Kesakitan, 2 Santri Terkapar di Area Sawah, 1 Tewas dan 1 Tubuhnya Penuh Lumpur
Semula, Mizi tak mengaku dan mengelak menyimpan sabu.
Tetapi pada saat polisi melakukan pengeledahan, akhirnya barang bukti sabu ditemukan juga.
(Banjarmasinpost.co.id/Jumadi)