Berita Banjarmasin

Bawaslu Sosialisasikan SIPS, Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Bisa Via Daring

Bawaslu Sosialisasikan SIPS, Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Bisa Via Daring

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
-Sosialisasi SIPS Bawaslu Kalsel di Hotel Rattan Inn Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bawaslu Provinsi Kalsel sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) kepada seluruh stakeholder Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Kalsel, Sabtu (29/2/2020).

Dilaksanakan di Calamus Ballroom, Hotel Rattan Inn Banjarmasin, perwakilan Parpol, Asosiasi Advokat, Akademisi, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), BEM perguruan tinggi, KPU Provinsi Kalsel dan Bawaslu serta KPU Kabupaten/Kota se-Kalsel menjadi sasaran utama sosialisasi.

Sosialisasi menghadirkan Anggota Bawaslu RI Divisi Penyelesaian Sengketa, Rahmat Bagja yang sampaikan manfaat Aplikadi SIPS Bawaslu.

Dijelaskan Rahmat, karena berbasis daring, SIPS akan sangat memudahkan pemohon jika ingin ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.

Berkah Guru Sekumpul, Sopir Angkot Kuning Banjarmasin Kebanjiran Carteran Jemaah Haul

Jawaban Tak Terduga Raphael Maitimo Ditanya Hubungan dengan Agnez Mo, Eks Persib Malah Begini

Akhirnya Ayu Ting Ting & Ivan Gunawan Saling Ucap Cinta, Jawab Permintaan Abdul Rozak Soal Jodoh?

Dimana melalui laman website sips.bawaslu.go.id, pemohon bisa ajukan permohonan dari manapun dan kapanpun selama masa penanganan sengketa berlangsung.

"Kalau lagi ada di lokasi jauh dari Kantor Bawaslu, bisa ajukan permohonan online dengan unggah berkas dengan format PDF, maka permohonan akan ditindaklanjuti. Ini tentu jauh lebih mudah," kata Rahmat.

Selanjutnya, jika Bawaslu masih memerlukan berkas fisik, maka pemohon akan dinotifikasi melalui sambungan surat elektronik atau SMS.

Permohonan sengketa yang memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya akan teregistrasi di SIPS.

Pemohon, stakeholder dan masyarakat selanjutnya bisa mengikuti informasi seputar sengketa tersebut juga melalui SIPS.

Dimana perkembangan tindaklanjut sengketa mulai dari jadwal sidang hingga putusan sidang akan terbuka dan bisa diakses secara daring.

Bahkan informasi tentang jadwal sidang sengketa seputar Pilkada baik antara peserta dan KPU maupun antar peserta Pilkada juga rencananya akan dilengkapi tautan siaran langsung berisi jalannya proses sidang sengketa tersebut.

"Artinya tidak cuma mudah, tapi ini juga meningkatkan aspek transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam melakukan penyelesaian sengketa karena proses dan putusan bisa diakses masyarakat luas," kata Rahmat.

Ia memprediksi peran SIPS akan sangat membantu pihaknya apalagi pada Pilkada Serentak 2020 berlangsung di lebih banyak daerah di Indonesia dibanding Pilkada Serentak Tahun 2018 lalu.

Tahun ini, Pilkada Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati akan digelar di 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah, potensi sengketa dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak di Kalsel cukup tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved