Berita Banjarmasin
Bawaslu Sosialisasikan SIPS, Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Bisa Via Daring
Bawaslu Sosialisasikan SIPS, Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada Bisa Via Daring
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Menurutnya, banyaknya bakal pasangan calon kepala daerah baik dari jalur Parpol maupun jalur perseorangan menjadi indikasi tingginya potensi sengketa.
Dimana dari 7 Kabupaten/Kota yang akan gelar Pilkada Serentak Tahun 2020, total sudah ada 15 Pasangan Bakal Calon jalur perseorangan yang lolos tahapan penyerahan bukti dukungan dan bisa mendaftar sebagai Peserta Pilkada di Bulan Juni 2020 mendatang.
"Kita di Kalsel Pasangan Bakal Calon Perseorangan sudah ada 15, belum lagi dari Parpol tentu berpeluang banyak terjadi sengketa," kaya Erna.
Terkait SIPS, Erna nyatakan selain dapat tingkatkan akuntabilitas dan transparansi penanganan sengketa, namun juga menjadi langkah Bawaslu dalam mengembangkan diri mengadopsi sistem daring sesuai perkembangan teknologi demi kemudahan peserta Pilkada dan masyarakat.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200229dhody-sosialisasi-sips-bawaslu-kalsel-di-hotel-rattan-inn-banjarmasin.jpg)