Kriminalitas Regional
Takut Foto Aibnya Viral, Siswi SMA Rela Jadi 'Budak Nafsu' Oknum Kepala Sekolah, 4 Tahun Tersiksa!
Tak Mau Foto Aibnya Tersebar, Siswi SMA Ini Rela Tubuhnya 4 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kepala Sekolah
BANJARMASINPOST.CO.ID, BADUNG - Tak Mau Foto Aibnya Tersebar, Siswi SMA Ini Rela Tubuhnya 4 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Kepala Sekolah
Siswi SMA di Kuta Utara, Badung, Bali dipaksa menjadi budak nafsu Oknum kepala sekolahnya waktu di SD.
Ironisnya, perbuatan itu pertama kali dilakukan di ruang kerja sang kepala sekolah sewaktu si siswi SMA ini duduk di bangku SD.
Jadi perbuata biadab kepala sekolah yang menjadikan kepada siswi SMA sebagai pelampiasan nafsunya sudah berjalan emapt tahun.
Pemaksaan persetubuhan dengan anak di bawah umur ini dilakukan oleh Kepala Sekolah SD berinisial IWS (43) terhadap siswinya.
• Perlakuan Tak Terduga Ahmad Dhani pada Rhoma Irama Pasca Pertemuan dengan Maia Estianty di Idol
• Keputusan Raffi Ahmad Gaet Ayu Ting Ting Main Bareng Dewi Perssik di Film, Suami Nagita Disorot
• Sifat Laki-laki Lucinta Luna Mulai Muncul Lagi Dibongkar Mantan Manajer ke Hotman Paris, Efek Abash
• Senyum Bunga Citra Lestari Kala di Kuburan Ashraf Sinclair, Ini Foto BCL & Noah Ziarah Seusai Konser
IWS tega menyetubuhi siswinya itu dengan penuh ancaman.
Saat pertama kali berhubungan badan di ruang kerjanya, IWS memfoto korban dalam keadaan tanpa busana.
Foto itulah yang dimanfaatkan IWS untuk mengancam siswi SD tersebut agar terus-terusan mau berhubungan badan dengannya.
Saat pertama kali dipaksa berhubungan badan, korban masih duduk di bangku kelas VI SD, sekitar Juli 2016.
Namun, karena ancaman terus dilakukan oleh kepala SD itu, korban pun tak bisa berbuat apa-apa lantaran takut foto tanpa busananya disebarkan sungguhan.
Ironisnya, perbuatan itu dilakukan hingga korban duduk di bangku kelas X SMA.
Berikut 3 fakta kasus kepala SD ini menjadikan budak nafsunya.
1. Modus dipanggil untuk ambil hadiah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo membeberkan, kasus tersebut berawal dari modus yang dilakukan oknum kepala SD, IWS.
Saat itu, IWS berpura-pura memanggil korban agar ke ruang kerjanya untuk mengambil hadiah setelah jam pulang sekolah.
Korban merupakan siswi berprestasi dan mendapat juara satu di kelasnya.
Kejadian memilukan ketika si siswi tersebut sudah tiba di ruangannya. Ternyata, hadiah itu berupa persetubuhan.
"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.
2. Takut foto tanpa busana viral
Perbuatan kurang ajar kepala SD itu tak berhenti di situ.
Ternyata, dia juga merekam foto tanpa busana si siswi di sela berhubungan badan.
Foto itu kemudian selalu digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Apabila tidak melayani nafsunya, foto itu akan disebarkan.
Korban yang merasa takut fotonya tersebar, akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti nafsu bejat pelaku selama kurang lebih 4 tahun.
Yaitu dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di bangku X SMA.
"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini ( foto tanpa busana).
Setelah dua hari kami melakukan pemeriksaan, saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020).
• Kebohongan Lucinta Luna Soal Tidur dengan Banyak Artis Pria Dibongkar ke Hotman Paris
• Nama Nikita Mirzani Terbawa, Foto Ratna Sari Dewi, Mantan Istri Presiden Soekarno Disorot di Twitter
3. Dilaporkan pembina Pramuka
Penderitaan korban yang kini telah duduk di bangku kelas X SMA itu pun berakhir setelah pembina pramukanya melaporkan kebejatan oknum kepala SD IWS kepada orang tua korban.
Sontak saja, orangtua korban kaget dan langsung mengkonfirmasi kebenaran info tersebut kepada anaknya.
Saat itulah korban baru mengakui kejadian yang menimpanya.
Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya orangtua korban melaporkannya kepada polisi.
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
• Perlakuan Tak Terduga Ahmad Dhani pada Rhoma Irama Pasca Pertemuan dengan Maia Estianty di Idol
• Sifat Laki-laki Lucinta Luna Mulai Muncul Lagi Dibongkar Mantan Manajer ke Hotman Paris, Efek Abash
• Keputusan Raffi Ahmad Gaet Ayu Ting Ting Main Bareng Dewi Perssik di Film, Suami Nagita Disorot
• Senyum Bunga Citra Lestari Kala di Kuburan Ashraf Sinclair, Ini Foto BCL & Noah Ziarah Seusai Konser