Berita Banjarmasin
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK Akan Bawa 3 Perwakilan Buruh Kalsel ke DPR R
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, H Supian HK, pastikan akan ajak tiga orang perwakilan buruh ke Jakarta, Senin (2/3/2020).
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, H Supian HK, pastikan akan ajak tiga orang perwakilan buruh ke Jakarta, Senin (2/3/2020).
Mereka akan diajak dalam agenda DPRD Provinsi Kalsel mengantarkan surat resmi penolakan DPRD Provinsi Kalsel beserta kaum buruh, mahasiswa dan masyarakat Kalsel terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke Sekretariat Negara RI.
"Sesuai janji kemarin, kami akan ajak tiga orang perwakilan dari buruh menyaksikan kami secara langsung menyampaikan aspirasi dan sikap DPRD Provinsi Kalsel sesuai keinginan rakyat Kalsel," kata H Supian saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Minggu (1/3/2020).
Dijelaskan politikus Partai Golkar ini, perwakilan kaum buruh sengaja diajak langsung karena merupakan salah satu pihak yang berpotensi paling terdampak jika RUU Omnibus Law Klaster Cipta Lapangan Kerja tersebut tetap diketuk.
Selain ke Sekretariat Negara RI, DPRD Provinsi Kalsel juga akan mengantarkan surat yang sama berisi sikap penolakan terhadap RUU tersebut ke DPR RI.
• Cuaca Teduh Terasa Segar, Jemaah Haul Guru Sekumpul Menyemut di Ruas Jalan Poros
• Polda Kalsel dan Dinkes Banjar Periksa Makanan Dapur Umum, Hasilnya Aman untuk Dikonsumsi
• Makan, Minum Hingga Tambal Ban Gratis, Polisi Juga Ikut Berbagi untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul
• Tiga Pohon Tumbang, Pengendara yang melintas di Jalan Nasional Kabupaten Tapin Diminta Waspada
• Tangis Sule & Rizky Febian Pecah, Kakak Putri Delina Gelar Konser untuk Lina Jubaedah
• Takut Foto Aibnya Viral, Siswi SMA Rela Jadi Budak Nafsu Oknum Kepala Sekolah, 4 Tahun Tersiksa!
Menurut H Supian, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Sekretariat DPR RI dan dijanjikan untuk langsung ditemui oleh Wakil Ketua DPR RI, M Azis Syamsuddin.
Dalam surat resmi dari DPRD Provinsi Kalsel yang ditandatanginya tersebut menurutnya berisi sikap DPRD Provinsi Kalsel yang menolak RUU Omnibus Law khususnya klaster Cipta Lapangan Kerja.
Selain itu, dilampirkan pula surat tuntutan dan penolakan dari rakyat Kalsel yang sudah disampaikan ke DPRD Provinsi Kalsel melalui aksi-aksi unjuk rasa Februari 2020. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)