Pilkada Kalsel 2020
Pilkada Kalsel 2020: Bawaslu Kalsel: Tahapan Pencalonan Akan Jadi Penyebab Sengketa Pilkada
Bawaslu Kalsel: Tahapan Pencalonan Akan Jadi Penyebab Sengekta Pilkada 2020 di Kalsel
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalsel, Erna Kasypiah nyatakan banyaknya Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah jalur perseorangan berkorelasi dengan tingginya potensi sengketa Pilkada termasuk di Kalsel.
Erna sebutkan secara apesifik potensi munculnya sengketa yaitu pada tahapan pencalonan khsusunya tahapan pencalonan Pasangan Bakal Calon jalur perseorangan.
Dimana keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Pasangan Calon peserta Pilkada diprediksinya akan menjadi subjek yang paling banyak disengketakan.
• Diam-diam Raffi Ahmad Gaet Ayu Ting Ting Main Film Bareng Dewi Perssik & Gotik, Suami Nagita Disorot
• Postingan Syahrini Dikomentari Umi Pipik Begini, Foto Jadul Istri Reino Barack Jadi Perhatian
• Tempat Wudhu Mobile Disiagakan di Beberapa Tempat, Jemaah Haul Termudahkan Bersuci
Pasangan-pasangan Bakal Calon jalur perseorangan yang gagal ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pilkada karena tidak memenuhi syarat akibat adanya dukungan ganda pada bukti dukungannya menurut Erna kemungkinan akan mengajukan sengketa.
"Bisa jadi yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan itu karena sudah melalui proses panjang tapi ujung-ujungnya tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon dan ajukan sengketa," kata Erna.
Potensi sengketa semacam itu menurutnya kemungkinan besar terjadi di Kalsel mengingat sudah ada 15 Pasangan Bakal Calon jalur perseorangan yang menyerahkan berkas bukti dukungan ke KPU untuk ikuti kontestasi Pilkada tingkat Kabupaten Kota se-Kalsel.
Sebelumnya, disampaikan Komisioner KPU Provinsi Kalsel Koodinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hatmiati, Pasangan Bakal Calon yang sudah menyerahkan bukti dukungan dari masyarakat memang belum otomatis bisa menjadi peserta Pilkada 2020.
Pasalnya, KPU masing-masing Kabupaten/Kota masih akan melakukan verifikasi faktual terhadap puluhan ribu bukti dukungan secara langsung ke lapangan.
Verifikasi dilakukan dengan cara wawancara untuk memastikan pemilik e-KTP yang disertakan dalam bukti dukungan Pasangan Bakal Calon benar-benar mendukung Pasangan Bakal Calon tersebut.
Begitu pula jika didapati adanya data bukti dukungan ganda antara Pasangan Bakal Calon satu dan yang lainnya, maka KPU akan menanyakan pemilik e-KTP kepada Pasangan Bakal Calon mana yang sebenarnya didukungnya.
"Itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual di lapangan. Akan ditanyakan langsung dilakukan sensus bukan sampel. Jadi kalau ada ganda ditanyakan si pemilik KTP lebih memilih siapa," kata Hatmiati.
Jika terjadi demikian, otomatis jumlah bukti dukungan salah satu Pasangan Bakal Calon akan berkurang dan berpotensi membuat Pasangan Bakal Calon tersebut berstatus tidak memenuhi syarat karena kurangnya jumlah bukti dukungan.
Walau demikian, sesuai Pertauran KPU, Pasangan Bakal Calon jalur perseorangan diberikan waktu perbaikan data bukti dukungan untuk melengkapi jumlah bukti dukungan yang kurang pada 29 April hingga 1 Mei 2020.
Sesuai aturan, jumlah bukti dukungan minimal di Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk termuat dalam DPT pemilu terakhirnya mencapai 250.000 jiwa, syarat minimal bukti dukungan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.
Sedangkan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilu terakhir lebih dari 250.000 hingga 500.000 jiwa paling sedikit harus ada 8,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Menang Pilkada Tanbu 2020, Zairullah Azhar-Muhammad Rusli Dilantik 17 Februari |
![]() |
---|
Tunggu Putusan MK, KPU Banjar Belum Jadwalkan Pleno Penetapan Bupati Banjar Terpilih |
![]() |
---|
Berikan Keterangan di Sidang MK, Kuasa Hukum Paman BirinMu Sertakan 951 Bukti Tertulis |
![]() |
---|
Berikan Jawaban di Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Kalsel : Permohonan H2D Tidak Jelas |
![]() |
---|
Hadapi Lanjutan Sidang PHPU Pilgub Kalsel di MK Besok, KPU Kalsel : Kami Akan Jawab Semua |
![]() |
---|