Berita HSU
Permendagri Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Diaosialisasikan, ini Tujuannya
Permendagri Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Diaosialisasikan, ini Tujuannya
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang Peraturan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, disosialisasikan, Senin (9/3/2020) di Gedung Agung, HSU.
Kegiatan yang dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) HSU ini diikuti perwakilan SKPD.
Plt Kepala Bappelitbang HSU, Hj Inna Wahyudiaty, berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti dan menyimak apa yang disampaikan narasumber terkait Permendagri tersebut, sehingga dapat diterapkan dalam kegiatan pembangunan.
Narasumber dalam sosialisasi ini, Kabid Perencanaan dan Pendanaan Bappelitbang Provinsi Kalsel, Irwan Yunijar, menerangkan, latar belakang Permendagri tersebut karena banyaknya atau tersebarnya nomenklatur di pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tidak seragam.
• Perjodohan Sule - Mama Amy Terjadi, Ayah Rizky Febian Ungkap Ini ke Raffi Ahmad & Nagita Slavina
• Lily Shionaga Rilis Single Perdana Berbahasa Banjar, Judulnya Badatang
• FAKTA 3 Artis Terjerat Kasus Narkoba dalam Sebulan, Lucinta Luna, Vitalia Sesha hingga Ririn Ekawati
• Ternyata Dandim Kuala Kapuas Sempat Hilang 4 Jam Sebelum Ditemukan Tewas dalam Kecelakaan Speedboat
Kemudian juga karena masih tumpang tindihnya kewenangan yang dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sehingga menyulitkan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi dan pengumpulan data yang menjadi bagian dari tujuan pembangunan nasional.
“Diharapkan dengan penyeragaman nomenklatur program kegiatan ini, pemerintah daerah bisa melakukan kebijakan-kebijakan yang lebih komprehensif terhadap tujuan pembangunan," katanya.
Selain itu juga memudahkan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan karena adanya single database.
• Penyataan Resmi Pemerintah Indonesia: Pasien Covid-19 Jadi 6 Orang, Kemenkes Periksa 620 Spesimen
• Stok Masker Terbatas, RSUD Badaruddin Kasim Berhemat Penggunaan Masker
Serta memudahkan pimpinan daerah untuk melakukan kebijakan-kebijakan yang langsung mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
"Juga memudahkan sistem informasi pembangunan daerah dan transparansi kepada publik,” katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)
