CPNS 2019
BKN Ungkap Materi Kisi-kisi Tes SKB, Cek Jadwal Pengumuman Tes SKD CPNS 2019
BKN Ungkap Materi Kisi-kisi Tes SKB, Cek Jadwal Pengumuman Tes SKD CPNS 2019
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pada Maret 2020 ini akan dilaksanakan Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) & Hasil Pengumuman Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019. Cek juga Kisi-kisi materi dari BKN.
Hasil Tes SKD CPNS 2019 rencananya akan diumumkan pada pertengahan Maret 2020. Artinya dimungkinkan pelaksaan Tes SKB dilaksanakan dalam waktu dekat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan sedikit mengenai Kisi-kisi Materi Tes SKB & Jadwal Pengumuman Tes SKD CPNS 2019.
Hingga awal Maret 2020, pelaksanaan Tes SKD CPNS 2019 masih berlangsung. Lantas kapan jadwal pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar dan pelaksanaan Tes SKB? Cek bocoran Kisi-kisi materi dari BKN di bagian berita ini.
• Bocoran Kisi-kisi Materi Tes SKB dari BKN & Jadwal Pengumuman Tes SKD CPNS 2019, Cek Passing Grade
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah selesai dilaksanakan.
Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) yang rencananya akan dilaksanakan pada 25 Maret-10 April 2020 mendatang.
Peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sementara, materi yang diujikan saat SKB tentu berbeda dengan saat SKD.
Lantas, apa saja materi SKB?
Kisi-kisi materi SKB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resminya juga telah memberi petunjuk materi yang akan diujikan.
Melalui unggahan balasan kepada salah satu akun yang menanyakan terkait materi SKB, berikut adalah petunjuk yang diberikan:
"Cari Permenpan dan peraturan instansi terkait mengenai jabatan itu. Kombinasikan dengan bidang pendidikanmu yang berkaitan dengan jabatan tersebut. Ingat, penyusun soal bidang adalah masing-masing instansi pembina jabatan."
Saat dikonfirmasi terkait materi SKB dan penyusunnya, Rabu (11/3/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan hal tersebut.
"Jabatan fungsional yang membuat adalah instansi pembina jabatan fungsional. Sedangkan soal jabatan pelaksana dibuat oleh instansi masing-masing," jelas Paryono.