Kriminalitas Regional
Kepergok Satpol PP saat Berselingkuh, Perempuan Bersuami Ini Gunakan Jurus 'Agama'
Petugas menggelar razia di kamar kos di berbagai wilayah di Jawa Timur dan berhasil menangkap basah dan mengamankan pasangan bukan suami istri
Editor:
Didik Triomarsidi
Istimewa
Ilustrasi - petugas gabungan mengamankan pasangan bukan suami istri yang berselingkuh.
"Keduanya tidak kooperatif, hingga akhirnya kita panggil orang tuanya," tegas Joko Herlambang.
Ditambahkannya, kedua pasangan itu akhirnya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Jika di kemudian hari ternyata terbukti melakukan kembali perbuatan tersebut, maka diancam pidana kurungan tiga bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
"Pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah tersebut sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kita akan tegakkan perda sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.
• Viral! Foto Pertemuan Ustadz Abdul Somad & Ayana Jihye Moon, UAS & Selebgram Korea Didoakan Berjodoh
• Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Ditangkap Polisi, Kali Ini Terkait Kasus Narkoba!
Halaman 2 dari 2