Berita Banjarmasin
Cegah Penularan Covid-19 Pada Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler, Kemenag Kalsel Sarankan ini
Cegah Penularan Covid-19 Pada Pelayanan Pendaftaran Haji Reguler, Kemenag Kalsel Sarankan ini
Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Agama Kalimantan Selatan terus berperan aktif dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran COVID -19.
Termasuk bagian pelayanan publik yang dilakukan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Kalsel, yakni layanan pendaftaran haji reguler dengan menggunakan sistem biometric.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Noor Fahmi melalui rilisnya menerangkan, dalam pelayanan pendaftaran haji reguler dengan menggunakan sistem biometric tersebut bersifat kontak langsung antara masyarakat selaku pendaftar dengan petugas ASN Kemenag di seksi PHU seperti pada saat berfoto terutama rekam sidik jari.
• Perilaku Aneh BCL & Noah Sinclair Saat Ziarah Diungkap Ibunda Ashraf Sinclair, Rindu?
• Mengapa Tak Ada Kasus Virus Corona Lokal Baru di China? Ini Rahasia Mereka Menekan Wabah Covid-19
• Ucapan Raffi Ahmad Bikin Syahnaz Tersinggung, Terjadi Saat Suami Nagita Slavina Gendong Zayn
“Bahkan bukan hanya cuma antara pendaftar dengan petugas, tetapi juga kontak antara sesama pendaftar melalui rekam sidik jari tersebut,” paparnya, Jumat (20/3/2020).
Oleh karenaya, Fahmi meminta kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se Kalsel agar menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
1. Proses layanan pendaftaran haji regular tetap dilanjutkan dengan menggunakan sistem biometric sebagaimana biasa;
2. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah agar menyediakan sabun pencuci tangan yang khusus untuk digunakan calon pendaftar haji reguler;
3. Pendaftar haji reguler diarahkan untuk membersihkan tangan (mencuci dengan sabun dan air mengalir) sebelum memasuki ruang pendaftaran dan setelah proses pendaftaran selesai;
4. Pada saat proses pendaftaran dilakukan, jarak minimal antara pendaftar dengan operator adalah 1 (satu) meter;
5. Operator SISKOHAT dan JFU pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang terlibat kontak langsung dengan pendaftar agar senantiasa membersihkan tangan atau mencuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer dan diupayakan menggunakan masker pada saat proses pendaftaran.
(banjarmaain post.co.id/Syaiful Anwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-kanwil-kemenag-kalsel-h-noor-fahmi1.jpg)