Kriminalitas Kalteng
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Katingan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Katingan Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah yang diduga merugikan negara mencapai Rp1,7 miliar diserahkan Polda Kalteng ke Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk proses lebih lanjut.
Proses hukum terhadap empat orang tersangka tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Katingan tersebut, sejak Selasa (24/3/2020) sudah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk masuk dalam tahapan pemberkasan penuntutan sebelum perkara diajukan ke pengadilan Tipikor setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Rustianto Basuki Sudarmo, Rabu (25/3/2020) membenarkan saat ini pihaknya sudah menerima limpahan perkara dari Polda Kalteng untuk kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Katingan tersebut.
• BREAKING NEWS: TNI Siaga 24 Jam di Bandara Syamsudin Noor, Satgas Covid-19: Kami Tak Mau Kecolongan
• 5 Negara Paling Bahagia di Dunia, Virus Corona atau Covid-19 Dihadapi dengan Cara-cara Smart Ini
• UPDATE Virus Corona Tembus 168 Negara, 18.612 Meninggal Namun yang Sembuh Capai 107.247 Pasien
• dr Tirta Sentil Atta Halilintar & Reza Arap Soal Donasi Saat Wabah Virus Corona: Jual 1 Mobilmu!
Dia mengungkapkan, sejak Selasa (24/03/2020), Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana korupsi (TPK) pada paket pekerjaan peningkatan alan menuju tempat pembuangan akhir (TPA) baru Kabupaten Katingan melalui Dinas PUPR Katingan dari penyidik Polda Kalteng ke Kejati Kalteng.
"Empat tersangka yang diserahkan kepada kami antara lain dengan inisial E (PPK), E (Pengawas teknis), R.C.L (Direktur PT. KKM) dan S (Pelaksana Lapangan). "Saat ini mereka masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Dia menjelaskan, para tersangka diduga melanggar primair pasal 2 (1) Junto. pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999, subsider pasal 3 Junto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999. "Meraka kami tahan untuk proses hukumnya," ujarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng telah melengkapi seluruh berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan peningkatan jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru Kasongan tahun anggaran 2016 melalui Dinas PUPR Kabupaten Katingan.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus AKBP Edy Siswanto, menjelaskan, pekerjaan timbunan tanah pilihan pada jalan menuju TPA Katingan dengan lebar 8 meter, tebal 50 cm serta panjang 3,3 Km.
"Saat dilakukan pemeriksaan melalui pengujian laboratorium item timbunan tanah pilihan yang terpasang , pemeriksaan oleh Ahli Teknik, diperoleh hasil tidak memenuhi kriteria sebagaimana yang disepakati, diduga dikorupsi, sehingga diproses hukum,” ujarnya.
(anjarmasinpost.co.id / faturahman)
Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan di Katin
Kejaksaan Tinggi Kalteng
Human Interest Story
Banjarmasinpost.co.id
Simpan Sabu Paket Hemat, Lelaki Ini Diamankan Polsek Kapuas Kuala Kalteng |
![]() |
---|
Kasus Suami Bunuh Istri di Palangkaraya Kalteng, Polisi Dalami Keterangan Saksi |
![]() |
---|
Polisi Dalami Motif Pembunuhan Sadis Suami Tusuk Istri di Palangkaraya |
![]() |
---|
Pasutri di Palangkaraya Tewas Mengenaskan, Terdapat 12 Luka Tusuk di Tubuh Istri |
![]() |
---|
Polisi Amankan Lelaki Mengamuk Bawa 3 Senjata Tajam di Kabupaten Kotim |
![]() |
---|