Bumi Selidah
Mengangkat Motif Purun dan Padi, Sasirangan Batola Resmi Terdaftar di Kemenkum HAM RI
Mengangkat Motif Purun dan Padi, Sasirangan Batola Resmi Terdaftar di Kemenkum HAM RI
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Eka Dinayanti
Motif desain yang dilakukan warga yang beralamat di Jalan Mahakam Kabupaten Kapuas, Kalteng itu dinilai Noormiliyani sangat cocok dengan yang diharapkan.
Kemudian hasilnya dicoba diaplikasikan serta dilakukan penyirangan dan ternyata bagus.
Akhirnya pertamakalinya motif sasirangan tersebut dipergunakan sebagai seragam pada pelaksanaan puncak perayaan Hari Jadi Batola ke-60 Tahun 2020.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu, berpikiran motif sasirangan khas Batola ini harus dipatenkan.
Sehingga disampaikanlah hal itu ke pihak Kanwilkumham Kalsel dan akhirnya berhasil memperoleh hak cipta.
Dengan berhasilnya pembuatan hak cipta terhadap Sasirangan Batola ini, Noormiliyani berencana akan mendaftarkan sejumlah kekayaan khas yang dimiliki Batola.
"Sebetulnya banyak kekayaan kita yang bisa didaftarkan seperti Jeruk Siam Batola, Beras Siam Mayang, Purun Tikus, Kuini Anjir, Nenas, dan lainnya beserta turunan-turunannya, katanya.
Kepada SKPD terkait Noormiliyani minta segera mendaftarkan semua kekayaan yang dimiliki Batola supaya menjadi hak paten.
Kakanwilkumham Kalsel, Agus Toyib mengatakan, Kalsel memiliki potensi kekayaan intelektual sangat besar baik yang bersifat pribadi seperti hak cipta, merek, desain industri, paten maupun yang bersifat komunal seperti indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional.
Agus mengatakan, pendaftaran kekayaan intelektual selain bisa melalui online juga bisa melalui Kanwil yang siap melakukan jemput bola melalui program pendampingan terutama bagi mereka yang tergabung dalam UMKM.
"Saat ini kami sedang menajukan pendaftaran indikasi geografis untuk produk Cabe hiyung Kabupaten Tapin dan Beras Unus Mutiara Kabupaten Barito Kuala," katanya. (aol)