Berita Jakarta
Mau Dapat Kelonggaran Cicilan Kredit 1 Tahun Ala Presiden Jokowi? Simak Syarat-syaratnya Ini
Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menjanjikan kelonggaran untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Pekerja informal tersebut bisa diberikan kelonggaran angsuran (relaksasi kredit) selama maksimal 1 tahun. Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank. Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Relaksasi kredit (kelonggaran angsuran) sampai 1 tahun ini pun diberikan kepada debitur yang diprioritaskan, seperti debitur yang memiliki itikad baik.
• Obat Alternatif Virus Corona Selain Avigan & Klorokuin Ditemukan, Rasio Sembuh 90 Persen
• Eks Pasien Virus Corona Bocorkan Obat Supaya Sembuh ke Ashanty & Aurel Hermansyah, Anang Bereaksi
• Surat Seruan Gubernur DKI Soal Setop Sementara Hubungan Suami Istri Cegah Covid-19 Ternyata Hoaks
• BREAKING NEWS - Satu Warga HSS Kalsel Suspect Virus Corona, Dokter: Pasien Layak Diisolasi
• BREAKING NEWS: Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Kamar Tidur di Kebun Bunga Banjarmasin
• Tak Mau Menuruti Nafsu Pacar, Siswi SMA Ini Pasrah Dipegangi 4 Orang Lalu Digilir di Lapangan Bola
"Intinya kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan hingga penurunan wabah virus corona," ujar OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Untuk lebih jelas, simak tahap-tahap mendapatkan relaksasi kredit di bawah ini.
1. Ajukan Permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan motor maupun mobil, utamanya yang beritikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui email atau website resmi yang ditetapkan oleh bank maupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
• Perseteruan Raffi Ahmad dengan Nagita Slavina Akhirnya Terkuak, Terjadi di Awal Pernikahan
• Via Vallen Alami Depresi 2 Bulan, Sempat Menangis di Depan Melaney Ricardo dan Cerita Ini
Panglima TNI Mendadak Mutasi 144 Pejabat Tingginya, dari Pati TNI AD, TNI AU hingga TNI AL |
![]() |
---|
Kasus Mesin Boeing Terbakar di AS, Bos Garuda Pastikan 10 Pesawat Boeing 777-300 ER Laik Terbang |
![]() |
---|
Fakta-fakta Aisha Wedding Organizer Jadi Viral, Tawarkan Nikah Muda, Siri dan Poligami |
![]() |
---|
Ular Sebesar Pohon Muncul di Pintu Air Karet Tanah Abang, Videonya Jadi Viral |
![]() |
---|
Rumah Mewah di Jakarta Dijual Online, Ada yang Dilelang Mulai Rp 15,5 Miliar hingga Rp 51,7 Miliar |
![]() |
---|