Bumi Bersujud
Cegah Covid-19, Bupati Tanbu Terbitkan Edaran kepada Pegawai untuk Bekerja Menggunakan Sistem Shift
Cegah Covid-19, Bupati Tanbu Terbitkan Edaran kepada Pegawai untuk Bekerja Menggunakan Sistem Shift
Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Tanahbumbu, diberlakukan sistem kerja ASN di lingkup Pemerintahan Daerah.
Pemberlakuan sistem kerja ASN itu tertuang dalam surat edaran Bupati Tanahbumbu Nomor B/061.2/763 /Setda.ORG.2/III/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, yang ditandatangani Bupati Tanahbumbu, H Sudian Noor.
Surat edaran itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi, Pemerintah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Keputusan Bupati Nomor 188.46/170/BPBD/2020 tentang Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tanah Bumbu, maka dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 perlu mengatur sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)/Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN).

Di antaranya adalah Pejabat Struktural 2 level ke bawah tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat, dengan pengaturan, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Esselon II) dan Pejabat Administrator (esselon III) pada Perangkat Daerah, Pejabat Pengawas (esselon IV) dan Pelaksana, apabila kapasitas tempat kerja berbanding jumlah ASN/Non ASN tidak padat, Pejabat Administrator (esselon III) dan Pengawas (esselon IV) pada Kecamatan, Pejabat Pengawas (esselon IV) pada Kelurahan dan UPTD dan Perangkat Daerah/Unit Kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat agar dapat mengatur sendiri mekanisme pembagian kehadiran dengan tetap mengutamakan aspek pelayanan, keselamatan dan kesehatan.
ASN/Non ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah selama masa tanggap darurat, dengan membuat lembar kerja sesuai jabatan masing-masing.
Untuk tujuan mengurangi kepadatan dalam ruangan kerja, Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja melakukan pembagian tugas atau menetapkan tugas secara shift (bergiliran) melalui Surat Perintah.
Penetapan tugas shift ini dengan mempertimbangkan, jenis pekerjaan yang dilakukan (bersifat administratif atau teknis), sarana dan prasarana pelaksanaan tugas, Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Pembagian tugas dimaksud diatur dengan pembagian waktu, yakni pukul 08.00 – 12.00 Wita dan pukul 12.00 – 16.00 Wita.
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja memberikan penugasan kepada ASN/Non ASN bekerja di rumah berdasarkan daftar Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Poin lainnya adalah, Kepala Perangkat Daerah membuat dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang mekanisme penyampaian hasil pelaksanaan tugas bagi ASN/Non ASN yang telah ditetapkan bekerja dari rumah (work from home).
ASN/Non ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada di tempat tinggalnya masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan keselamatan, wajib memberitahukan ke atasan langsung untuk izin keluar.
Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, Kepala Perangkat Daerah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkan hasil evaluasi kepada Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Selama pelaksanaan penyesuaian sistem kerja, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap diberikan, berdasarkan bukti kehadiran dan penyelesaian tugas yang bersangkutan.
Penyelenggaraan rapat-rapat atau kegiatan lainnya agar dilakukan secara selektif, sesuai dengan tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui media elektronik.
Apabila secara urgensi harus mengadakan rapat/kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).
"Edaran ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya," sebut Bupati Tanahbumbu H Sudian Noor, Jumat (27/3/2020). (aol/*)