Wabah Corona di Kalsel
Anggaran Pilkada 2020 Berpotensi Direlokasi, Begini Menurut KPU Kalsel
Kepala daerah pelaksana pilkada serentak diminta merelokasi anggaran pilkada untuk penanganan covid-19 yang sedang mewabah saat ini
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Potensi penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 makin nyata dengan adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI terkait penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19.
Dalam kesepakatan ini, juga terdapat poin yang meminta Kepala Daerah pelaksana Pilkada Serentak untuk melakukan relokasi anggaran Pilkada yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19.
Menurut Sekretaris KPU Provinsi Kalsel, Basuki, hingga akhir Bulan Maret 2020, memang baru sebagian kecil anggaran Pilkada Serentak Provinsi Kalsel yang sudah digunakan.
Basuki mengaku memang belum dapat mengkalkulasikan secara rinci berapa dana anggaran Pilkada yang telah digunakan.
• Perjalanan Virus Corona di Indonesia Selama Maret dan Begini Prediksi di April
• Amarah Nia Ramadhani Pecah ke Jessica Iskandar, Istri Ardie Bakrie Ngamuk Gegara Ini
• Raja Thailand Bawa 20 Selir saat Isolasi Diri Corona, Dapat Perlakuan Khusus di Jerman
Namun diyakininya dana yang sudah digunakan tak mencapai Rp 2 miliar.
Kepastian penggunaan dana menurutnya saat ini masih menunggu rekapitulasi laporan pembayaran honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing KPU tingkat Kabupaten/Kota di Kalsel.
"Banyak belum digunakan, yang baru terpakai sedikit saja kira-kira Rp 2 miliar tidak sampai rasanya. Nanti akan dicek dulu ke bendahara dan rekap laporan KPU Kabupaten/Kota untuk honor-honor belum dihitung," kata Basuki saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (31/3/2020).
Dijelaskan Basuki, anggaran yang sudah digunakan tersebut merupakan bagian dari pencairan tahap pertama dana pelaksanaan Pilkada Provinsi Kalsel sebesar Rp 54 miliar.
Sedangkan sisanya kurang lebih Rp 96 miliar memang belum dicairkan.
Pasalnya, total anggaran Pilkada Provinsi Kalsel yang tertera dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah disepakati sebesar Rp 150 miliar.
Artinya jika benar akan direlokasi, maka masih ada lebih dari Rp 140 miliar dana yang bisa direlokasi untuk penanganan Covid-19 di Kalsel dari pos anggaran Pilkada Serentak 2020.
"Apalagi belakangan dengan penundaan 4 tahapan Pilkada, kami memang sangat minim menggunakan anggaran karena tidak ada kegiatan tahapan. Kerja juga dilakukan dari rumah," tambah Basuki.
Meski demikian, menurut Basuki jika benar diputuskan dana anggaran Pilkada direlokasi, pihaknya tetap menunggu arahan teknis dari KPU RI.
Ditambahkan Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, karena adanya penundaan tahapan Pilkada saat ini, hak dan tanggung jawab PPK di masing-masing Kabupaten/Kota pun akan sementara ditunda.
Artinya, honor PPK yang akan dibayarkan adalah honor untuk Bulan Maret 2020, sedangkan untuk Bulan tidak akan ada pembayaran karena penundaan tugas tersebut.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)