Dampak Corona di Kalsel
Dampak Corona di Kalsel, Pilkada Serentak 2020 Terancam Diundur
Tak industri yang terpukul akibat wabah corona, dunia politik pun ikut merasakan dampaknya denga tertundanya gelaran pilkada serentak
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tak hanya berdampak pada aspek ekonomi dan kehidupan sehari-hari, pandemi virus corona (Covid-19) juga mempengaruhi pemilihan umum.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang seharusnya digelar pada Bulan September 2020 kemungkinan besar diundur.
Termasuk di Kalsel yang seharusnya menggelar Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati tahun ini.
• Dampak Pandemi Corona, Puluhan Buruh di Kalsel Kehilangan Pekerjaan
• Terdampak Corona, Dewan Kalsel Pun Batal Kunker Luar Negeri Tahun ini
Potensi penundaan Pilkada Serentak 2020 makin nyata dengan adanya kesepakatan antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI terkait penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah, ada tiga alternatif waktu pelaksanaan Pilkada Serentak jika benar diundur.
Yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 atau 29 September 2021.
Hal ini masih digodok oleh para pemangku kebijakan sambil terus memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi ditengah pandemi saat ini.
"Kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP tanggal 30 Maret 2020, DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Juga meminta Pemerintah menyiapkan PERPPU," kata Edy.
Sebelumnya, KPU juga telah menunda empat tahapan pemilihan, yaitu pelantikan dan masa kerja PPS, pembentukan PPDP, verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dan pemuktahiran data pemilih.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)