Insentif Pajak

Langkah-langkat Dapatkan Insentif Pajak di Tengah Corona, Bisa Via www.pajak.go.id

Banyak yang berharap pemerintah mengeluarkan regulasi untuk membantu pelaku usaha, salah satunya dengan insentif pajak.

Editor: Didik Triomarsidi
Istimewa/tribunnews.com
ILustrasi pajak. 

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Wabah virus corona mambawa dampak negatif bagi pelaku usaha di Indonesia.

Banyak yang berharap pemerintah mengeluarkan regulasi untuk membantu pelaku usaha, salah satunya dengan insentif pajak.

Insentif pajak untuk membantu mengurangi dampak ekonomi wabah virus corona atau Covid-19 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan cara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan atau permohonan secara online melalui www.pajak.go.id.

Pastikan ID Pelanggan Benar, Untuk Sukses dapat Token Listrik Gratis Simak 5 Hal Ini

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN: Login di WWW.PLN.CO.ID dan Chat WhatsApp

UPDATE Corona AS: Harimau di Kebun Binatang New York Positif Covid-19, Kontak dengan Manusia

Satu Lagi PDP Banjar Ditemukan, GTPPP: Hanya Ikut Mertua di Kabupaten Banjar

Langkah-langkahnya yakni kunjungi situs web www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP dan password.

Kemudian, pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP dan scroll ke bawah dan pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, pilih jenis insentif yang ingin dimanfaatkan.

"Untuk melaksanakan pemberian insentif tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak menentukan klasifikasi lapangan usaha wajib pajak berdasarkan SPT tahun pajak 2018. Hal itu yakni mengikuti KLU yang dicantumkan oleh wajib pajak pada SPT tersebut," ujar Hestu di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Hestu menjelaskan, apabila wajib pajak tidak mengisi KLU pada SPT dimaksud maka KLU wajib pajak ditentukan berdasarkan data KLU terakhir yang ada pada database (masterfile) Direktorat Jenderal Pajak.

"Dalam hal KLU yang sebenarnya berbeda dengan KLU yang tercantum pada SPT 2018, maka wajib
pajak dapat melakukan pembetulan KLU dengan cara pembetulan SPT," katanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (bbc.co.uk)

Namun, apabila terhadap SPT 2018 sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, sehingga tidak dapat dilakukan pembetulan, maka wajib pajak dapat melakukan permintaan perubahan data agar data KLU pada database DJP sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya.

Untuk itu, ia mengimbau wajib pajak yang bergerak di bidang usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak sesuai PMK-23/2020 namun belum menyampaikan SPT 2018 untuk segera menyampaikannya.

"Sampaikan SPT 2018 dengan mencantumkan KLU yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar setelah 1 Januari 2019, kode KLU yang digunakan adalah kode KLU sebagaimana tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," pungkas Hestu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Insentif Pajak Hadapi Corona Bisa Didapat Secara Online, Begini Caranya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved