Token Listrik Gratis

Pastikan ID Pelanggan Benar, Untuk Sukses dapat Token Listrik Gratis Simak 5 Hal Ini

Bahkan bagi pelanggan listrik dengan daya 450 VA akan mendapatkan listrik gratis selama tiga bulan

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews.com
Token listrik prabayar gratis melalui Whatsapp sudah bisa didapatkan mulai hari ini. Berikut ini cara klaim token listrik prabayar gratis via Whatsapp 

Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon:

R1/450 VA (gratis)
R1T/450 VA (gratis)
R1/900 VA (diskon)
R1T/900 VA (diskon)

Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:

R1M/900 VA
R1MT/900 VA

2. Cek di struk pembayaran

Token Gratis Listrik PLN, Login www.pln.co.id & Masukkan Nomor ID, Dapatkan Kompensasi 3 Bulan (Instagram @pln_id)

Cara untuk mengetahui termasuk golongan pelanggan yang bisa mendapatkan listrik gratis maupun diskon listrik yakni dengan mengecek rekening pembayaran listrik.

Mau token listrik gratis PLN bisa lewat WA atau www.pln.co.id.
Mau token listrik gratis PLN bisa lewat WA atau www.pln.co.id. (Kompas.com)

"Silakan dicek di struk pembayaran rekening terakhir atau pembelian pulsa terakhir," kata Made.

Menurutnya, kode M (mampu) dalam R1 M menandakan kategori listrik tersebut adalah pasca- bayar dan tidak bersubsidi.

Sementara kode R1MT berarti listrik pra-bayar. Sehingga apabila setelah struk pembayaran rekening dicek, ternyata berkode R1M dan R1MT berarti tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

Untuk kode R1 dan R1T merupakan kategori pelanggan listrik yang mendapat bantuan dari pemerintah.

3. Token listrik gratis via website PLN

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi dapat didapatkan dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved