Berita HST
Nabi Palsu Tolak Saksi Meringankan, Nasrudin: Hanya Allah yang Menolong Saya
Terdakwa kasus penistaan agama, Nasrudin menolak menghadirikan saksi meringankan dalam persidangan dirinya
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Sebagai terdakwa dipersidangan Nasrudin seharusnya juga mendapat saski meringankan di persidangan.
Empat sidang yang digelar dalam agenda pemanggilan saksi semuanya dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
Sebagai terdakwa, Nasrudin diberikan pilihan untuk memanggil saksi meringankan atau a de charge.
Sayangnya, dalam sidang ketiga hingga keempat, Nasrudin tetap ngotot tak ingin menghadirkan saksi meringankan.
• Sidang Nabi Palsu di HST, Dua Saksi Ahli Tidak Hadir Karena Corona
• Nabi Palsu Asal Jombang Kirim Surat ke Gus Mus dan Cak Nun
• Tempat Pertapaan Ahmad Musadek, Nabi Palsu Gafatar
Entah tak paham atau pasrah, dalam persidangan bahasa yang digunakan Nasrudin saat ditawari saksi meringankan dari Hakim Ketua Eka Ratna Widyastuti, Nasrudin tetap menolak.
“Cukup Allah yang menolong saya. Saya tak perlu saksi meringankan,” ujarnya berulang kali.
Pertanyaan untuk menghadirkan saksi meringankan juga ditawarkan pada sidang ketiga pada pekan lalu. Namun, Nasrudin juga menolak.
Sementara itu, Penasehat Hukum Nasrudin, Ahmad Gazali Noor, mengaku sudah bertemu Nasrudin di rumah tahanan untuk menjelaskan saksi meringankan. Namun, yang bersangkutan memang menolak.
Rencananya, usai sidang pada hari ini, pihaknya kembali menawarkan saksi meringankan.
Jika Nasrudin bersedia menghadirkan saksi yang meringankan, rencananya Penasehat Hukum akan menghadirkan saksi dari pengikut Nasrudin yang juga anak dari Muhammad Aini mantan pengikut Nasrudin.
• Heboh, Sosok Diduga Nabi Palsu Itu Terekam Kamera Ada di Kalbar
• Guru Zuhdi Minta Langsung Tangkap Nabi Palsu
Apalagi, Muhammad Aini hadir pada sidang ketiga sebagai saksi dan mengaku jika kedua putirnya berinfaq kepada Nasrudin sebesar Rp 1,5 juta perbulan.
Hal inilah yang membuat Ahmad Gazali perlu menghadirkan saksi dari putrid Muhammad Aini.
“Terdakwa juga membantah adanya infaq tersebut,” bebernya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)