Berita HST
Sidang Nabi Palsu di HST, Dua Saksi Ahli Tidak Hadir Karena Corona
Dua saksi ahli dalam persidangan nabi palsu di HST berhalangan hadir karena terhalang Covid-19 yang tengah merebak
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Sidang keempat kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Nasruddin asal Desa Bandang Kahakan Kecamatan Batu Benawa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Rabu (8/4/2020).
Tiga saksi ahli yang rencananya dihadirkan pada Rabu ini, urung dilakukan. Dampak wabah conona virus atau covid-19 berakibat pada dua orang saksi berhalangan hadir.
Dua orang saksi ini yakni saksi ahli hukum pidana dari Kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM) saksi ahli tafsir agama dari Falkutas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta.
Soal saksi yang tak dapat berhadir sempat diprotes oleh Penasehat Hukum Nasrudin, Ahmad Gazali Noor.
• Nabi Palsu di HST Jalani Sidang Teleconference, Hakim Periksa Lima Saksi
• Nabi Palsu Asal Jombang Kirim Surat ke Gus Mus dan Cak Nun
• Tempat Pertapaan Ahmad Musadek, Nabi Palsu Gafatar
Ahmad Gazali Noor, tak menyoal jika saksi ahli tafsir agama dari UII tak dapat dihadirkan karena perkara wabah dan jarak yang jauh.
Sementara, ia sempat meminta agar saksi ahli dari ULM dapat memberikan keterangan saksi melalui video telekonferensi.
Sayangnya, saksi ahli yang ditunjuk kampus dengan surat resmi tak dapat dilakukan karena perguruan tinggi sedang libur akibat wabah covid-19.
Jaksa Penuntut Umum, Prihanida Dwi Saputera, mengatakan satu saksi ahli dapat berhadir pada sidang selanjutnya pada Kamis (9/4/2020).
Saksi yang dapat berhadir yakni dokter kejiwaan dari RSUD Hasan Basry, Kandangan.
“Hari ini tidak dapat berhadir karena poli sedang buka. Mengingat pentingnya pasien, sehingga saksi ahli akan dihadirkan pada sidang selanjutnya,” katanya.
Dijelaskan Hanida sapaan akrabnya, jika saksi ahli tidak boleh berhadir tanpa ada surat tugas dari institusi. Hal ini menunjukan legalitas ahli.
Solusinya, saksi ahli memberikan keterangan melalui surat yang dibacakan JPU di depan majelis hakim dan penasehat hukum.
Menurut Hanida semuanya sudah berdasarkan ketentuan. Saksi ahli sudah dipanggil secara sah sesuai KUHAP.