Berita Kotabaru
Disdukcapil Kotabaru Beri Layanan Gunakan Aplikasi Todak Online dan WA
Hindari tatap muka langsung, Disdukcapil Kotabaru memberikan layanan kependudukan dengan aplikasi Todak online dan whatsapp
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Menghadapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Kotabaru, sejumlah tempat pelayanan masyarakat dibatasi termasuk pelayanan di Kantor Dinas Kependudukn dan pencatatan Sipil.
Sejumlah alternatif dilkukan agar pelayann tetap jalan namun tetap melaksanakan sesuai SOP pencegahan penyebaran virus Corona.
Dinas Kependudukn dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotabaru, mlakukan pelayann dengn menghundari tatap muka langsung.
Hal itu berdasarkan surat edaran Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI nomor : 443.1/2978/dukcapil tentang pelayanan administrasi kependudukan dan pencegahan Copid-19.
Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Pengelolaan informasi adminstrasi kependudukan (PIAK), Ali Yusran, membenrkan informasi tersebut. Saat ini pelayanan dibatasi.
• Demi Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolres Kotabaru Minta Warga Tak Mudik
• Pedagang Kuliner Siringlaut Terdampak Covid-19, Bupati Kotabaru Janjikan Ini
• Asal Virus Corona dari Pasar Hewan Wuhan Mulai Diragukan, Para Ahli Ungkap Fakta Lain
" Itu dilakukan untuk menghindari kerumumn orang banyak," katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotabaru, H Said Rizani, Jumat (10/4/2020), saat dihubungi mengatakan tidak membuka pelayanan langsung tatap muka secara langsung untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona.
"Sejumlah langkah kami ambil, di antaranya, pelayanan langsung tatap muka administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata H Said Rizani kepada bnjarmasinpost.co.id.
Pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu dengan menggunakan aplikasi Todak Online yang di bisa didownload melalui Play Store.
Selain itu dengn menggunakan pelayanan menggunakan WhatsApp (WA).
"Untuk pelayanan WhatsApp jenis kartu keluarga dan SKPWNI melalui nomor WA 0853-3757-1884, KTP Elektronik dan KIA melalui nomor 0853-3757-1808, Pencatatan Sipil di nomor 0853-3758-1830. Masyarakat bisa memghubungi nomor WA tersebut," katanya.
Sementara, khusus pelayanan perekaman KTP elektronik pelaksanaan perekaman dapat dilakukan di beberapa Kecamatan.
• BREAKING NEWS : Pasien Positif Covid-19 di Kalsel Bertambah Lagi, 2 Dari Kota Banjarmasin
• Jemaah Salat Jumat Buka Paksa Pintu Pagar Masjid Alkaromah Martapura
Diantaranya di Kecamatan Pulau Laut Barat Pulau, Pulau Laut Tengah, Kelumpang Hilir, Hampang, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Sungai Durian dan Kecamatan Sampanahan.
"Khusus untuk Kecamatan Pulau Sembilan, Pulau Sebuku, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Sigam, perekaman KTP elektronik dapat dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotabaru. Di kantor dinas kita juga sesiakan tempat cuci tangan," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)