Berita Kalteng

Jelang Ramadhan 2020, Kemenag Kapuas Rapat Bersama Pemkab, Ormas Islam Bahas Ini

Hasil rumusan rapat koordinasi adalah Pelaksanaan Ramadhan 1441 H/2020 M dilaksanakan sesuai dengan Edaran Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/fadly
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas mengadakan rapat koordinasi bersama Ulama, Tokoh Agama Islam, serta Pemerintah Kabupaten Kapuas 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas telah mengadakan rapat koordinasi bersama Ulama, Tokoh Agama Islam, serta Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Ini dilakukan menyikapi pandemi Virus Corona atau COVID-19 dan sudah mendekatinya bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M.

Kepala Kankemenag Kapuas H. Ahmad Bahruni mengatakan bahwa rapat itu perlu, untuk membuat rumusan bersama dengan seluruh tokoh Agama Islam serta pemerintah dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1441 H/2020 M nantinya.

"Dengan adanya rapat bersama ini, hasilnya nanti akan memberi manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kapuas," katanya, Minggu (12/4/2020).

UPDATE Corona di Dunia 12 April Pukul 15.00: Kasus Covid-19 Mendekati 2 Juta

Mutia Ayu Istri Glenn Fredly Punya Banyak Kemampuan, Ini Potret Cantiknya

Cara Jokowi Selamatkan Nasib Karyawan, dari Kartu Prakerja hingga THR dan Gaji ke-13

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Kapuas KH Nurani Sarji mengatakan bahwa fatwa dari MUI pusat boleh diikuti boleh juga tidak.

"MUI tidak bisa melarang masjid untuk menggelar ibadah tapi kami hanya menyampaikan fatwa kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat," jelasnya.

Hasil rumusan rapat koordinasi adalah Pelaksanaan Ramadhan 1441 H/2020 M dilaksanakan sesuai dengan Edaran Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020.

Kemudian dalam rapat dibentuk Tim Sosialisasi Syariat yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kemenag, Dinas Kesehatan, MUI, NU, Muhammadiyah dan Tokoh Masyarakat yang bertugas di Posko.

Serta membentuk Tim Penyuluh Syariat Agama Islam untuk masing-masing kecamatan yang terdiri dari Camat, KUA Kecamatan, Puskesmas Kecamatan, MUI kecamatan dan Penyuluh Agama Islam.

Terakhir membentuk Tim Perumus untuk Penyusunan Juknis Juklak di lapangan yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kemenag, Dinas Kesehatan, MUI, NU, Muhammadiyah dan Tokoh Masyarakat.

(Banjarmasinpost.co.id/ady)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved