Berita Tabalong
Produk Berkhasiat Wajib Urus Izin BPOM, UMKM Tabalong Minta Bantu Ini
Untuk berbagai ekstrak dari rempah-rempah yang mencantumkan khasiat, kini tidak bisa lagi menggunakan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), berkomitmen untuk meningkatkan jumlah wirausaha dan tenaga terampil untuk meningkatkan ekonomi warga.
Pada masa kepemimpinan periode pertama, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menargetkan adanya 5.000 wirausaha serta tenaga terampil dan melebihi target.
Dan pada kepemimpinannya kedua ini, menargetkan 10.000 wirausaha dan tenaga terampil.
Karenanya, banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan berbagai hasil produksi dari kuliner, kerajianan dan berbagai usaha lainnnya.
Dan salah satunya adalah adanya olahan dari rempah-rempah, di antaranya adalah jahe dan pasak bumi.
Untuk berbagai ekstrak dari rempah-rempah yang mencantumkan khasiat, kini tidak bisa lagi menggunakan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
• UMKM di Tabalong Mulai Melebarkan Sayap ke Provinsi Tetangga, Produk Makanan ini Paling Diminati
• Adaro Spectrapreuner 2019 Lahirkan UMKM Anyar di Kabupaten Tabalong
• Disperidagkop Kumpulkan Pengusaha Kecil
• Pedagang Bisa Konsultasi tentang Kendala Usaha di PLUT Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan
• Berhasil Ciptakan 6.198 Wirausaha Baru, Segini Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tabalong
• Begini Cara Debitur Termasuk UMKM Restrukturisasi Kreditnya, Bank BNI Siapkan Kebijakan Relaksasi
Para penggiat UMKM awalnya sudah memiliki PIRT yang dikeluarkan Dinas Kesehatan.
Para pelaku UMKM tersebut mendapat surat dari Dinas Kesehatan untuk tidak menggunakan lagi PIRT, melainkan mengurus izin BPOM.
Seperti yang diungkapkan Armadi, salah satu penggiat UMKM pembuat rempah-rempah seperti jahe dan pasak bumi, tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan bahwa hasil produk yang menggunakan keterangan mencantumkan khasiat harus mengurus BPOM.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM di Banjarmasin untuk pembuatan BPOM dan saat ini tengah melakukan persiapan,” ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Minggu (12/4/2020).
Dirinya berharap ada bantuan agar seluruh persyaratan yang diperlukan, bisa sesuai dengan yang diminta oleh BPOM.
Karena PIRT tidak bisa digunakan lagi, sementara ini Armadi tidak melakukan produksi menunggu dari adanya izin dari BPOM.
“Saat ini, kami sedang melakukan perombakan dalam tempat produksi karena perlu adanya sekat dari produksi dan pengemasan, dari beberapa produk juga dipisahkan,” urai dia.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong, dr Taufiqurrahman, mengatakan, pihaknya memberikan informasi keapda para penggiiat UMKM yang masih menggunakan PIRT naun mencantumkan khasiat dalam produk tersebut bisa mengurus izin BPOM.
“Karena, masuk dalam kategori obat obatan. Kecuali, tidak mencantumkan khasiat dan hanya menjadi bahan makanan olahan, bisa,” ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)