Gaji ke 13 dan THR 2020
Gaji ke-13 dan THR PNS Ada di APBN 2020, Tapi Baru Golongan Ini Pasti Dapat
Sudah dipastikan, Gaji ke-13 dan THR PNS Ada di APBN 2020 untuk golongan I sampai III, Tapi Baru Golongan Ini Pasti Dapat
Editor: Royan Naimi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA – Gaji ke-13 dan tunajangan hari raya (THR) bagi PNS dan ASN tahun 2020 diperkirakan masih ada walaupun di tengah wabah virus corona. Pasalnya, mata anggarannya sudah masuk di APBN 2020.
Sebelumnya, muncul kekhawatiran dampak pandemic virus corona, gaji ke-13 dan THR PNS tidak dibagikan tahun ini.
Apalagi jika melihat Pemerintah telah menggelontorkan dana untuk meredam dampak yang ditimbulkan oleh wabah virus SARS-CoV-2 tersebut, termasuk intensif kepada dunia usaha dan bantuan sosial.
Rupnya, begitu masifnya penyebaran virus corona dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara lainnya.
Namun, ada kabar baik dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebelumnya Sri Mulyani sempat mengatakan bahwa Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 ini.
• THR dan Gaji ke-13 ASN Golongan I-III Disiapkan, Golongan IV ke Atas Masih Dibahas
• Gaji ke-13 dan THR ASN Golongan I, II dan III Dibayar, Segini Besarannya
• Kepastian Gaji ke-13, THR PNS TNI dan Polri, Gol I, II dan III Minus Gol IV, Ini Rinciannya
Pertimbangan tersebut salah satunya dikarenakan belanja pemerintah yang mengalami tekanan di tengah pandemik virus corona.
Penerimaan negara pun diproyeksi mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah wabah yang saat ini terjadi.
Berikut sejumlah fakta terkait dengan pemberian THR dan Gaji ke-13:
1. Masuk daftar APBN 2020
THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri tahun ini telah masuk dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
THR dan gaji ke-13 telah dipastikan tersedia di APBN tahun ini, sehingga pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
2. Kelompok golongan
Sri Mulyani menyampaikan, perhitungan gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, dan Polri terutama bagi kelompok pelaksana golongan I, II dan III.
Sedangkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV masih dalam pembahasan lebih jauh.
"Terutama untuk ASN, TNI, Polri THR dalam hal ini sudah disediakan," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari situs resmi setkab.
3. THR menteri hingga anggota DPR
Melansir situs resmi setkab.go.id, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para pejabat negara selain PNS, TNI, dan Polri belum diputuskan.
Untuk mengurangi beban keuangan negara, pemerintah masih mempertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara.
Adapun pejabat negara yang dimaksud meliputi menteri, para pejabat eselon 1 dan eselon 2 hingga anggota DPR.
"Nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR, dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani.
4. Nominal APBN 2019
Tahun lalu, pemerintah mengalokasikan APBN sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan.
Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah Rp 35,8 triliun.
Rincian THR tahun lalu ini terdiri dari Rp 20 triliun untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada Juni 2019.
5. Sidang kabinet
Sri Mulyani menyampaikan, gaji ke-13 dan THR nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
"Kami sudah mengusulkan kepada Bapak Presiden yang nantinya akan diputuskan di dalam Sidang Kabinet," tutur dia.
Ia menambahkan, Presiden Jokowi masih memberikan instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan di dalam Sidang Kabinet.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Fakta Seputar THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS di Tengah Pandemi Corona