Selebrita
Nasib Vanessa Angel Setelah Terjerat Narkoba, Bibi Jual Barang-barang Mewahnya
Saat Vanessa Angel terjerat Kasus Narkoba, Bibi Ardiansyah pun jual barang-barang kesayangannya.
Usai diamankan, ketiganya lantas disidik oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk menjalani tes urine.
Setelah menjalani tes urine, hanya Bibi Ardiansyah yang dinyatakan positif narkoba.
Sehingga, Vanessa Angel dan asistennya diperbolehkan pulang.
Pada 20 Maret 2020, Bibi Ardiansyah akhirnya juga diizinkan untuk pulang, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga, tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
Dilansir dari Warta Kota, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, barang bukti Xanax adalah milik Vanessa, bukan sang suami.
Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa saksi-saksi, salah satunya adalah dokter yang pernah memberikan resep kepada artis berusia 28 tahun itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA status tersangka dn akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambah Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menyebut, Vanessa memiliki resep berbeda dari dokter.
Sehingga, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.