Selebrita
Nasib Vanessa Angel Setelah Terjerat Narkoba, Bibi Jual Barang-barang Mewahnya
Saat Vanessa Angel terjerat Kasus Narkoba, Bibi Ardiansyah pun jual barang-barang kesayangannya.
Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat Vanessa Angel terjerat Kasus Narkoba, Bibi Ardiansyah pun jual barang-barang mewah kesayangannya.
Melalui unggahan Instagram Story @bibliss pada Selasa (14/4/2020), Bibi Ardiansyah tampak mempromosikan koleksi miliknya.
Barang-barang mewah yang dijual suami Vanessa Angel antara lain sepeda, alat audio, sepatu, jam tangan dan kamera.
• Foto Pernikahan Ariel NOAH dengan Penyanyi Dangdut Putri Jamila Muncul, Ini Fakta Sebenarnya
• Pakaian Seksi Aurel Dijual Habis, Kini Putri Krisdayanti Rajin Berhijab, demi Atta Halilintar?
• Peringatan Nenek Kandung Betrand Peto pada Putra Sarwendah & Ruben Onsu
''Dijual Brompton explore 45 juta lengkap,"
"Dijual turntable audio technica +2 kaset ini= 3 juta. Kondisi minus jarumnya ilang,'' tulis Bibi.
"Dijual Adidas yeezy bosst 350, 12 juta size 43.5,"
"Dijual garmin fenix 5x titanium, 7,5 juta (minus charger),"
"Dijual kamera Sony dan lensanya 12jt aja sepaket," tulis Bibi pada Instagram Story miliknya.


Sebelumnya, sang istri, Vanessa Angel juga posting usaha terbarunya.
Pada unggahan Instagram Story @vanessaangelofficial pada Selasa (1/4/2020), Vanessa terlihat mencoba peruntungan di bidang kuliner dengan berjualan kebab.
Yang menarik, kebab frozen yang dijualnya dibuat oleh tangan sang artis.

• Pernah Diajak Ayu Ting Ting Nikah, Shah Rukh Khan Ternyata 3 Kali Nikahi Gauri
Seperti diketahui, bulan lalu, publik sempat dikejutkan dengan kabar penangkapan artis Vanessa Angel bersama sang suami, Bibi Ardiansyah dan asistennya.
Melansir Grid.ID, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan sang asisten ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 malam.
Dalam kesempatan itu pula polisi turut menyita barang bukti yang diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Usai diamankan, ketiganya lantas disidik oleh pihak yang berwajib dan diminta untuk menjalani tes urine.
Setelah menjalani tes urine, hanya Bibi Ardiansyah yang dinyatakan positif narkoba.
Sehingga, Vanessa Angel dan asistennya diperbolehkan pulang.
Pada 20 Maret 2020, Bibi Ardiansyah akhirnya juga diizinkan untuk pulang, meski hasil tes urine menyatakan dirinya positif menggunakan psikotropika.
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Undang-Undang, Bibi Ardiansyah termasuk dalam kasus pengguna psikotropika golongan empat.
Sehingga, tidak ada aturan yang mewajibkan Bibi Ardiansyah harus ditahan.
Dilansir dari Warta Kota, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, barang bukti Xanax adalah milik Vanessa, bukan sang suami.
Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa saksi-saksi, salah satunya adalah dokter yang pernah memberikan resep kepada artis berusia 28 tahun itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menambahkan, dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax.
"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidananya kepemilkian tanpa hak, dari pemeriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.
"Maka saudari VA status tersangka dn akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambah Kompol Ronaldo Maradona Siregar.
Ronaldo menyebut, Vanessa memiliki resep berbeda dari dokter.
Sehingga, penyidik pun menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.
Karena dianggap bersalah dan melanggar pasal 22 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, Vanessa dianggap tanpa hak menguasai, memiliki, dan menyimpan psikotropika tanpa anjuran atau resep dokter.
"Sehingga Vanessa Angel terancam lima tahun kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta," tegasnya.
• Ulah Nia Ramadhani Bikin Rahasia Ayah Ardi Bakrie Terkuak, Aburizal Dengar Ini Saat Karantina Diri
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Vanessa Angel Banting Setir Jadi Juragan Kebab Meski Hamil Besar, Kini Bibi Ardiansyah Jual Beberapa Barang Mewahnya, Butuh Uang?