Kriminalitas Regional
Doakan Tenaga Medis Terkena Covid-19 di Facebook, Pria Ini Sempat Selfie dengan Polisi
Seorang pria di Sumatera Barat diamankan polisi karena mendoakan tenaga media jadi korban corona
BANJARMASINPOST.CO.ID, PADANG - Ribuan tenaga medis di Indonesia saat ini lagi berjuang menyembuhkan warga yang terpapar Virus Corona, namun pria ini malah melakukan perbuatan tak terpuji.
Pria di Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh, Sumatera Barat, berinisal D alias A malah mendokan semua tenaga medis jadi korban virus corona di facrbook.
Akibat perbuatanya polisi menangkap pria yang mengaku berkomentar menggunakan Facebook istrinya.
• LINK LIVE TVRI Jadwal Belajar dari Rumah Kamis 16 April 2020, Ada Film The Nekad Traveler
• VIDEO UPDATE Corona di Kalsel 16 April: Positif Corona 49 Kasus, Begini Kondisinya
• Ramadhan 1441 H, Telekonferensi Video Sidang Isbat Awal Ramadhan 2020 di 23 April 2020
“Pelaku telah melanggar tindak pidana UU ITE tentang penyebaran informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang menimbulkan ujaran kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setyawan saat melakukan video conference, Rabu (15/4/2020).
Pelaku dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Payakumbuh dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kota Payakumbuh. Pelaku ditangkap polisi pada Senin (13/4/2020) di kediamannya.
“Petugas berhasil menyita satu ponsel merek Vivo Y 53 warna gold. Screnshoot postingan akun Facebook atas nama nola.bundanyaasraf. Serta akun Facebook dan email atas nama nola.bundanyaasraf,” ujarnya,
Sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas oleh orang lain.

Pelaku juga sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama.
“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya.
Pelaku melanggar Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp 1 miliar.