Wabah Virus Corona
Ini Cara Klaim Penggantian Biaya Pasien Virus Corona ke BPJS Kesehatan
Inilah panduan Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Covid-19 atau Virus Corona ke BPJS Kesehatan.
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menugaskan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Menanggapi petunjuk Klaim Penggantian Biaya Perawatan ke BPJS Kesehatan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.
Kepmen itu berisi tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 atau Virus Corona.
BPJS Kesehatan beserta kementerian atau lembaga terkait pun menyiapkan kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit khusus untuk klaim pengajuan pasien Virus Corona atau Covid-19.
• Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Belum Turun, Kelas I Rp 160.000, Ini Kata Ombudsman
Alur pengajuan klaim Covid-19 tersebut dijelaskan langsung Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
- Rumah sakit mengajukan email permohonan pengajuan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi.
Adapun, berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Nantinya, Kemenkes dapat memberi uang muka maksimal 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak Selasa (28/1/2020).
- Selanjutnya, BPJS Kesehatan mendapat waktu tujuh hari untuk memverifikasi klaim sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
- Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes.
- Kemudian, Kemenkes akan membayar biaya klaim yang sudah dikurangi uang muka ke rekening rumah sakit dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Sumber pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan sumber lain sesuai peraturan perundang-undangan.
- Jika pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikannya.
- Masa kedaluwarsa klaim adalah tiga bulan setelah status pandemi atau wabah dicabut pemerintah.
Sementara itu, mereka yang dapat melakukan klaim biaya perawatan adalah pasien positif Covid-19, serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)