Ramadhan 2020
Proses Sidang Isbat Awal Ramadhan 1441 H Kamis 23 April 2020, Ini Panduan Kementerian Agama
Pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemik Covid-19, berikut pandukan dari Kemenag untuk sidang isbat awal Ramadhan 1441 H atau Ramadhan 2020.
Editor : Nia Kurniawan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Proses sidang isbat diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi yang hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 Hijriah pada Kamis 23 April 2020.
Bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal saat pandemik Covid-19?
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menjelaskan, hasil rukyatul hilal menjadi dasar pengambilan keputusan sidang isbat.
• Hasil Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1441 H Akan Diumumkan pada 23 April 2020 via Streaming
Oleh karena itu, meski pandemik Covid-19, Kanwil Kemenag di daerah-daerah di Indonesia tetap diminta melakukan rukyatul hilal bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam dan tokoh masyarakat setempat.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Kamaruddin, pada pernyataan resminya, Sabtu (18/4).
Kemenag telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas.
Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker.
• Kumpulan Ucapan Permohonan Maaf Jelang Ramadhan 1441 H yang Diprediksi Jatuh pada 24 April 2020
"Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegas Kamaruddin.
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai.
Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. "Petugas juga diimbau melakukan shalat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," pungkas Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Pantau hilal Ramadan 2020, begini panduan Kementerian Agama
