Berita Nasional
Ini Alur Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Virus Corona ke BPJS Kesehatan
Ini adalah panduan alur penggantian Biaya Perawatan BPJS Kesehatan untuk pasien Virus Corona atau Cov8id-19.
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menugaskan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Berikut panduan alur Klaim Penggantian Biaya Perawatan ke BPJS Kesehatan untuk pasien Virus Corona atau Covid-19. menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020.
Kepmen itu berisi tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 atau Virus Corona.
• Diskon 50 Persen dan Token Listrik Gratis PLN Pelanggan 1.300 VA Jadi Wacana, Cek www.pln.co.id
• Tips Sukses Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2, Pastikan Syarat Ini Saat Login www.prakerja.go.id
• LINK Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah 21 April 2020, Live TV Online Usee TV
BPJS Kesehatan beserta kementerian atau lembaga terkait pun menyiapkan kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit khusus untuk klaim pengajuan pasien Virus Corona atau Covid-19.
Alur pengajuan klaim Covid-19 tersebut dijelaskan langsung Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.
- Rumah sakit mengajukan email permohonan pengajuan ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, ditembuskan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan untuk verifikasi.
Adapun, berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Nantinya, Kemenkes dapat memberi uang muka maksimal 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan.
Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak Selasa (28/1/2020).
- Selanjutnya, BPJS Kesehatan mendapat waktu tujuh hari untuk memverifikasi klaim sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
- Setelah verifikasi, BPJS Kesehatan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kemenkes.
Dipecat Sebagai Kader Partai Demokrat, Ini Tanggapan Mantan Ketua DPR Marzuki Alie |
![]() |
---|
Anak dan Mantu Jokowi Resmi Dilantik Jadi Wali Kota, Ini Daftar Kekayaan Gibran dan Bobby Nasution |
![]() |
---|
SYARAT Sekolah dapat Dana BOS 2021, Begini Bedanya BOS 2020 dan 2021, Berikut Cara Penyalurannya |
![]() |
---|
Tri Risma Bakal Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce dan Mercedes-Benz, Mensos Harapkan Artis Mau Beli |
![]() |
---|
Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cairkan dengan Bawa KTP atau KK, Cek Penerima BST di dtks.kemensos.go.id |
![]() |
---|