Berita Kabbupaten Banjar
Cegah Penyebaran Covid 19, Begini Pelayanan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gambut
Nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yakni calon pengantin wajib bermasker, sarung tangan dan jaga jarak
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Berdasarkan surat edaran ditjen Bimas Islam Provinsi Kalimantan Selatan, yang ditandai dengan nomor P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Aturan Nikah pasca adanya penyebaran Virus Corona.
Surat edaran ini dikeluarkan karena situasi penyebaran virus Corona dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah, yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan nikah.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambut, Zulkipli mengatakan telah melaksanakan perintah surat edaran tersebut dengan menyampaikannya kepada para calon pengantin.
• Gaji 80 Juta Trending, Gegara Wabah Virus Corona Kini Tabungan Menipis
• Manfaatkan Momen Ramadhan, Puput Nastiti Devi Akhirnya Bicara, Suara Istri Ahok Bikin Warganet Kaget
• Update Pelanggan 1.300 VA Dapat Diskon Listrik dari PLN & YCAB, Token Listrik Gratis PLN 3 Bulan?
"Surat edaran dari Ditjen Bimas Islam sudah kita terapkan, setiap ada calon pengantin yang mendaftar selalu kita sosialisasikan," ujarnya saat ditemu Banjarmasinpost.co.id, (Jumat, 24/04/20).
Zulkipli menambahkan Apabila pelaksanaan nikah dalam sehari lebih dari satu calon pengantin, maka akad nikah dilaksanakan secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yakni calon pengantin wajib bermasker, sarung tangan dan jaga jarak, serta yang hadir dalam akad nikah, paling banyak 10 orang," tambahnya.
Ia menambahkan proses pernikahan yang dilaksanakan di KUA, melalui koordinasi dengan pihak kepolisian Kecamatan Gambut.
"Kita selalu komunikasi dengan kepolisian bilamana ada pelaksanaan pernikahan dan proses akad nikah kita persingkat dengan tidak ada lagi penasehat pasca nikah," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Gambut, bagi yang mendaftar nikah di atas tanggal 23 April 2020, maka dimohon untuk tidak memaksakan pelaksanaan nikah.
Sedangkan yang bisa dilaksanakan nikahnya adalah yang telah mendaftar sampai tanggal 23 April 2020.
Di atas tanggal 23 maka harus menunggu sampai 29 Mei 2020.
"Kepada masyarakat Kecamatan Gambut, mari kita ikuti imbauan dari MUI, DMI dan Kanwil Kemenag Kalsel dalam hal pelaksanaan Ibadah," himbaunya.
Jabatan Fungsional Umum, Abdurakhman mengatakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gambut sudah melaksanakan anjuran dari dinas dengan menyiapkan sabun dan air untuk cuci tangan, pemasangan spanduk peringatan penyebaran virus Corona, serta diberlakukannya piket penjagaan kantor secara bergantian.
"Kami sudah sediakan air dan sabun di depan kantor, jadi setiap pengunjung wajib cuci tangan, ada juga kami memasang spanduk di halaman depan kantor, dan piket menjaga kantor diberlakukan secara bergantian," ujarnya.
Abdurakhman berharap pandemi ini segera berakhir agar proses nikah bagi yang sudah mendaftar di KUA dapat berlangsung kembali dengan normal.
(Banjarmasinpost.co.id/Stan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/20200424_stan_kantor-urusan-agama-kua-kecamatan-gambut.jpg)