Berita Tapin
Perekaman KTP Elektronik di Tengah Pandemi Covid-19, Kecuali Ini
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin menunda perekaman data KTP elektronik selama masa pandemi wabah virus corona.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin menunda perekaman data KTP elektronik selama masa pandemi wabah virus corona.
Itu dikatakan Hj Rusnaidah, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tapin, dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id, Minggu (26/4/2020).
Pemohon perekaman data KTP elektronik yang dilayani karena alasan darurat seperti untuk berobat.
"Kalau tidak darurat tidak kami layanan perekaman data KTP elektronik karena bersentuhan fisik," kata Rusnaidah.
Rusnaidah mengatakan itu juga berlaku perekaman data KTP elektronik di Kantor Kecamatan se Kabupaten Tapin.
Kabar terbaru disampaikan Rusnaidah, pemilik surat keterangan (suket) dapat menukar dengan blangko KTP elektronik karena sudah dicetak.
"Silakan saja bagi pemilik suket menukar dengan blangko cetak KTP elektronik," katanya.
Plt Camat Candi Laras Utara, Hudari membenarkan untuk sementara layanan perekaman data KTP elektronik disetop selama pandemi virus corona.
"Kami setop dulu perekaman data KTP elektronik karena dinas tidak membuka layanan perekaman, akses masuk tidak bisa," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
