Berita Banjarmasin
Hari ke-5 PSBB, Pemberlakuan Jam Malam Makin Diperketat! Berikut Titik-titik dan Model Pengetatannya
H Ibnu Sina akan semakin mengeketatkan pelaksanaan jam malam di hari ke-5 pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjarmasin, H Ibnu Sina akan semakin mengetatkan pelaksanaan jam malam di hari ke-5 pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, Selasa (28/4/2020).
Pengetatan dilakukan dengan penutupan total pintu-pintu masuk Kota Banjarmasin kecuali untuk hal-hal yang menjadi pengecualian dalam aturan PSBB.
"Pelaksanaannya jadi tadi malam benar-benar ditutup kecuali tenaga kesehatan, logistik atau yang membawa surat resmi yang diperbolehkan dalam aturan PSBB. Kalau yang lain benar-benar ditutup," kata Ibnu, Selasa (28/4/2020).
• IMK Terdampak Corona, Disperin Kalsel Catat 2.457 Orang Kehilangan Pekerjaan
• Dor! Residivis Curanmor Ditembak Anggota Polres Hulu Sungai Utara
• Soal Penyaluran Bansos dan Sembako di Banjarmasin Selatan, Begini Penjelasan Lurah dan Camat
• 30 April Batas Akhir Lapor Pajak, DJP Kalselteng Tambah Akses Telepon Layani Wajib Pajak
Dimana upaya ini akan difokuskan lebih dulu pada titik pintu masuk Kota yaitu di Posko Pal 6, Handil Bakti, Sungai Lulut dan Jalan Gubernur Soebarjo.
Hal ini menurut Ibnu sesuai kesepakatan yang dicapai setelah unsur GTPP Covid-19 Banjarmasin termasuk Dinas Perhubungan dan Polresta Banjarmasin menggelar rapat koordinasi pelaksanaan jam malam dan PSBB secara umum hingga hari keempat pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin, Senin (27/4/2020).
"Kami sepakati memeperketat pintu masuk terutama di Posko Pal 6, Handil Bakti, Sungai Lulut dan jalan tol," kata Ibnu.
Setelah pengetatan pintu-pintu masuk dinilai efektif, pihaknya akan melakukan pengetatan ke kawasan dalam kota hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan agar pelaksanaan jam malam lebih tertib.
"Bentuknya akan ada portal-portal di dalam kota," kata Ibnu.
Karena itu, Ia meminta kepada masyarakat untuk memahami kebijakan jam malam dan benar-benar menghentikan mobilitas di luar rumah apalagi saat jam malam berlaku mulai pukul 21.00 hingga 6.00 WITA.
"Kami himbau warga hindari jam 9 malam kalau ingin ke luar-masuk. Sehingga tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan misal tidak diizinkan masuk dan tetap di rumah kecuali keperluan sangat mendesak," lanjutnya.
Ibnu juga nyatakan berharap selain di Kota Banjarmasin, namun juga di beberapa daerah lainnya dalam kawasan Banjarmasin Bakula yaitu Barito Kuala, Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru dapat segera diizinkan melaksanakan PSBB.
Ia optimis pada Tanggal 1 Mei Tahun 2020 mendatang, daerah-daerah tersebut yang berbatasan langsung dengan Kota Banjarmasin bisa mendapatkan izin pelaksanaan PSBB.
Jika dikabulkan oleh Kementrian Kesehatan RI, hal ini menurutnya juga akan berpengaruh positif dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.
"Karena per 1 Mei infonya mereka juga akan terapkan PSBB. Jadi kurang lebih, kita punya waktu 1 minggu untuk melaksanakan PSBB bersama Banjarmasin. Ini akan sangat efektif," tutup Ibnu.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin yang juga sekaligus menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menyatakan mendukung pengetatan jam malam selama pelaksanaan PSBB.
Ia menilai penutupan total akses pintu masuk kota selama jam malam menunjukkan penerapan yang ideal atas pelaksanaan jam malam.
"Iya tadi malam tes penutupan total sesuai dengan makna jam malam," kata Ichwan saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (27/4/2020).
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pantau-psbb.jpg)