Mata Najwa

LINK Live Streaming Trans 7 Program Mata Najwa Malam Ini, Bahas soal Mudik

Acara Mata Najwa malam ini akan membahas mengenai seputar larangan mudik gara-gara pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Tayang:
Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani
www.najwashihab.com
Najwa Shihab, pembaca acara Mata Najwa 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Siaran langsung dan Live Streaming Trans 7 menyajikan program Mata Najwa yang akan dibawakan oleh Najwa Shihab.

Live Streaming Mata Najwa malam ini dapat diakses di website Trans7, pada Rabu (29/4/2020) mulai pukul 20.00 Wib seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari instagram @Matanajwa.

Acara Mata Najwa malam ini akan membahas mengenai seputar larangan mudik gara-gara pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Larangan mudik sudah berlaku dari 24 April sampai 31 Mei 2020.

Seperti Inilah Hubungan Ariel NOAH & Najwa Shihab Sebenarnya, Fakta Ini Jawab Penasaran

Aturan pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19 ini juga memutus harapan para perantau untuk menikmati momen Ramadan bersama keluarga di kampung halaman.⁣⁣
⁣⁣
Belakangan, masih banyak kita dengar cerita seputar mudik. Ada yang gagal mudik ketika penerbangan ataupun perjalanan kereta apinya dibatalkan.

Ada juga yang naik kendaraan pribadi dan disuruh putar balik di tengah perjalanan.

Selain itu, ada juga yang berhasil mudik tapi harus dikarantina di kampung halamannya.⁣⁣

Mencegah COVID-19 makin menyebar, pemerintah sudah resmi melarang mudik. Bahkan ada sanksi bagi mereka yang tetap nekat untuk mudik.

Banyak cerita dari para perantau yang gagal mudik tahun ini.

"Ada yang sudah jauh-jauh hari beli tiket, namun akhirnya dibatalkan. Ada juga yang sudah patungan sewa mobil untuk mudik, tapi disuruh putar balik di tengah jalan," tulis akun instagram Mata Najwa.⁣

* Berikut Link live streaming Trans 7 Mata Najwa dengan tema 'Seputar Larangan Mudik' yang berlangsung mulai pukul 20.00 Wib :

Trans 7

Disclaimer : link live streaming hanya sebagai informasi untuk pembaca

* PEMERINTAH MENGESAHKAN LARANGAN MUDIK SELAMA PANDEMI CORONA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan besok, Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona (Covid-19).

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol.

Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.

Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2020.

Lebih lanjut, aturan pelarangan ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei untuk transportasi umum darat, 1 Juni untuk transportasi udara, 8 Juni untuk transportasi laut, dan 15 Juni untuk kereta api.

"Hal ini dapat diperpanjang mengikuti dinamika Covid-19," ucap Adita.

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved