Berita Kalteng

Edarkan Uang Palsu di Kapuas, Warga Cerbon Batola Ini Dibekuk Polisi

Edarkan uang palsu di Kapuas, Rahmadani (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng)

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/fadly setia rahman
Pelaku dan uang palsu yang diamankan Satreskrim Polres Kapuas 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Edarkan uang palsu di Kapuas, Rahmadani (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Warga Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) ini pun kini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Kapuas.

Diduga pelaku telah mengedarkan sejumlah uang palsu di wilayah Kualakapuas.

Pihak kepolisian yang dapat informasi peredaran uang palsu pun langsung gerak cepat hingga akhirnya pelaku bisa diamankan di wilayah Banjarmasin.

Transaksi Sarang Walet, Komplotan Pembuat Uang Palsu di KaltengTerbongkar, 3 Pria Diamankan Polisi

Polres Kotawaringin Timur Tangkap Komplotan Pembuat Uang Palsu Bersama Printer Pencetak Upal

Buruh Diamankan Polisi Diduga Edarkan Uang Palsu, Dibekuk Saat Mau Membayar Ongkos Taksi

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya ada mengamankan pelaku yang mengedarkan uang palsu tersebut.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti satu lembar uang palsu Rp 100 ribu," katanya, Jumat (1/5/2020).

Kasat pun menjelaskan kronologi kejadian dimana pelaku mengedarkan uang palsu itu.

Bermula pada Senin (23/4/2020) malam lalu di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Jepang, Kota Kualakapuas.

Saat itu, pelaku memesan minum di warung tersebut dan membayar dengan uang Rp 100 ribu yang belakangan diketahui palsu.

"Pada saat itu korban curiga uang tersebut palsu. Lalu korban meminta pelaku membayar dengan uang yang lain. Namun pelaku langsung pergi dari warung itu," bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas.

"Setelah menerima laporan, kami pun melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin," bebernya.

Hasil penyidikan sementara, pelaku mengakui telah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi di wilayah Kapuas masing-masing Rp 100 ribu.

Yakni di warung yang berlokasi di Jalan Jepang, warung dekat bundaran Kapuas dan warung di daerah Sei Beras, Kota Kualakapuas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved