Berita Nasional
Ini Cara Cek Kelebihan Kompensasi Iuran BPJS Kesehatan Pada Mei 2020
Ini Cara Cek Kelebihan Kompensasi Iuran BPJS Kesehatan Pada Mei 2020 via Mobile
Editor: Rendy Nicko
BANJARMASINPOST.CO.ID - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Mei 2020 ini.
Berikut cara cek kelebihan kompensasi Iuran BPJS Kesehatan pada Mei 2020.
Penyesuaian tarif berlaku untuk Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
• Update Jadwal Terbaru THR PNS, Besaran dan Pencairan Gaji Ke-13, Anggaran Rp 29 Triliun Segera Cair
Tarifnya kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar:
- Rp 80.000 untuk kelas 1
- Rp 51.000 untuk kelas 2
- Rp 25.500 untuk kelas 3
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Sementara itu, pada Januari-Maret 2020 tarif masih sama sesuai Perpres 75 Tahun 2019, yaitu sebesar:
- Rp 160.000 untuk kelas 1
- Rp 110.000 untuk kelas 2
- Rp 42.000 untuk kelas 3

Tidak ada pengembalian
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, iuran dari Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi pada bulan berikutnya.
Lalu uang yang sudah telanjur dibayarkan pada April akan dikompensasi untuk pembayaran bulan Mei. Jadi nanti peserta BPJS tinggal membayar sisanya.
"Kalau kelas 3 kan dari Rp 42.000 ke Rp 25.500. Ada kelebihan di April Rp 16.500, sehingga di bulan Mei peserta tinggal membayar sisanya, yaitu Rp 9.000," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Iqbal menekankan, penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP.
Jokowi Santuni Istri Terduga Teroris di Sukabumi, Tersentuh Cerita Terlilit Utang Buat Makan |
![]() |
---|
Aturan Baru Naik Pesawat di Masa Pandemi Corona, Calon Penumpang Wajib Negatif Tes Ini |
![]() |
---|
Kebijakan Baru Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
CVR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Didapat, Siang Ini Dirilis Resmi Soal Penemuan |
![]() |
---|
Pengguna Transportasi Darat Pribadi Pun Wajib Rapid, Aturan Baru Perjalanan dalam Negeri Per 1 April |
![]() |
---|