THR 2020

13 Kriteria ASN Penerima THR Lebaran 2020 Termasuk CPNS, Simak Juga Jadwal Pencairannya

Akibat pandemi Virus Corona, tidak semua mendapat THR 2020, namun hanya 13 kriteria PNS yang menerima THR Lebaran 2020 kali ini.

Editor: Rahmadhani
Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti
384 CPNS mendapat SK yang diserahkan langsung Wali Kota Banjarmasin ketika pelaksanaan apel pagi, Senin (8/4/2019) silam di halaman Kantor Balai Kota Banjarmasin, Jalan RE Martaditana, Banjarmasin. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri untuk Lebaran 2020 dipastikan akan cair.

THR 2020 untuk PNS, TNI dan Polri dijadwalkan cair pertengahan Mei 2020.

Perlu diperhatikan, akibat pandemi Virus Corona, tidak semua mendapat THR 2020, namun hanya 13 kriteria PNS yang menerima THR Lebaran 2020 kali ini.

Seperti diketahui, kabar THR PNS 2020 jadi sorotan semenjak virus corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia.

Tanpa Tukin, Ini Tahapan Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS 2020 & Perkiraan Besarannya

Pemerintah banyak mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19), sehingga berpengaruh dalam pencairan THR PNS 2020.

Meski demikian, THR PNS dipastikan akan cair pekan kedua Mei 2020.

Rincian besaran THR PNS dan angota TNI-Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).

Berikut update fakta terbaru THR PNS 2020 melansir dari Kontan dalam artikel 'Pemerintah tetapkan kebijakan pemberian THR bagi PNS di tengah pandemi, begini isinya'

1. Perubahan kebijakan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan ini tertuang di dalam surat Menteri Keuangan dengan nomor S-343/MK.02/2020 perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Di dalam surat tersebut tertulis, sehubungan dengan fokus pemerintah dalam menangani virus corona (Covid-19), maka diperlukan kajian ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020.

Termasuk, kebijakan pemberian THR yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Perubahan kebijakan pemberian THR dimaksud, antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," sebagaimana dikutip di dalam surat Menteri Keuangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (2/4).

Sumber: Surya Online
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved